banner 728x90

Jakarta, Katinting.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, baru saja mengeluarkan kebijakan tegas berupa Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN & APBD 2025.

Beleid Inpres No.1 Tahun 2025 ini, salah satunya, mengatur pelarangan secara tegas pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat pemerintah mulai dari pusat hingga daerah kabupaten/kota.

Pada Diktum Kesatu Inpres No.1 Tahun 2025 menyatakan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenanangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2025, dan transfer ke daerah dalam APBN tahun anggaran 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada Diktum Kedua, menyatakan Efesiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000 (Rp 306,69 triliun)

“Dimana efesiensi dimaksud terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 sebesar Rp 256.100.000.000.000 (Rp 256,1 triliun) dan transfer ke daerah sebesar Rp 50.595.177.420.000 (Rp 50,59 triliun).” masih tulis Inpres No.1 Tahun 2025.

Lalu pada Diktum Ketiga, menteri/pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja kementerian/lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud meliputi belanja operasional dan belanja non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Kemudian pada Diktum Keempat Presiden Prabowo Subianto, memerintahkan secara tegas seluruh pejabat ditingkat Pemda se-Indonesia melalui kepada Gubernur, Bupati & Walikota, membatasi penggunaan anggaran untuk belanja kegiatan berupa seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan seminar/focus group discussion.

“Dengan tingkat pengurangan hingga 50 persen” tulis dalam Inpres No.1 Tahun 2025. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan