banner 728x90

Sedangkan belanja tidak terduga, lebih diperuntukkan untuk menganggarkan pengeluaran dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnnya, seperti yang telah kita alami dalam penanganan dampak bencana alam gempa bumi dan bencana non alam pandemi covid-19.

Lanjut Muhammad Idris, perkenankan saya untuk menjelaskan substansi interpelasi yang dipertanyakan oleh anggota dewan yang terhormat, Pertama, terkait hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2021 sebagai penjelasan atas kesimpulan dan substansi usulan hak interpelasi nomor 1, nomor 4, dan nomor 6, dapat kami jelaskan :

A) Dari hasil penelaahan dan pemetaan, ditemukan bahwa masih terdapat beberapa perangkat daerah yang dalam proses perencanaan dan penganggaran, penggunaan rekening hibah dan bantuan sosial beserta barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga disatukan dalam satu rekening belanja, dan tidak sesuai dengan yang diatur dalam permendagri nomor 77 tahun 2020, sehingga perlu dilakukan penyesuaian rekening belanja

B) Untuk belanja barang, uang dan/atau jasa yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sudah dapat dilaksanakan, sedangkan untuk belanja hibah dan bantuan sosial  perlu  dilakukan  penyesuaian dengan mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD baik melalui perubahan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD ataupun melalui perubahan perda tentang APBD tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C) Selain itu,  ditemukan  juga  belanja  yang  belum memenuhi syarat peruntukan belanja sesuai dengan persyaratan yang wajib dimiliki. Oleh karenanya kami menilai belum dapat dilaksanakan yang disebabkan belum jelasnya data dan informasi penerima.

Sambung Muhammad Idris membacakan, Kedua, sehubungan dengan belanja pengadaan sapi, sebagai penjelasan atas kesimpulan dan substansi usulan hak interpelasi nomor 3. Perlu kami sampaikan bahwa, belanja persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat berupa pengadaan sapi pada biro pemerintahan dan kesra sekretariat daerah, merupakan salah satu item belanja yang tentunya akan berkontribusi terhadap pencapaian kinerja pada sub kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana spiritual, kegiatan fasilitasi pembinaan mental spiritual, dan program kesejahteraan rakyat, sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD dan RKPD, maupun renstra dan renja perangkat daerah untuk periode tahun 2017–2022. *Lanjut halaman berikut

Bagikan