Almalik Pababari. (ist)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulawesi Barat (Sulbar), yang juga pernah menjadi Bupati Mamuju periode 1999-2004, H. Almalik Pababari mengaku uangnya juga raib di Bank Sulselbar yang telah dia simpan sejak pensiun 24 tahun silam.

BACA JUGA : Dana Nasabah BPD Sulselbar Raib, Kejati Sulbar Kumpulkan Data dan Baket

Almalik, sebelum menjadi Bupati merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sehingga menerima dana pensiun sejak tahun 1998, sekira Rp 3 juta perbulan.

Dia tidak merinci jumlahnya yang raib, namun jika dihitung selama 24 tahun, ditaksir sekira Rp 864 juta.

“Ya hitung saja, sudah 24 tahun, setiap bulannya Rp 3 juta,” ungkapnya. Jumat, 11 November 2022.

Selain gaji pensiunan, Almalik juga menerima tunjangan pasca menjadi Bupati sejak tahun 2006 lalu. Setiap bulannya Rp 1,2 juta. Jika dihitung sudah 16 tahun dikali 12 bulan setahun jumlahnya ditaksir mencapai Rp 230.400.000.

Almalik mengaku, setelah mengecek tabungan miliknya sekira seminggu lalu masih ada, setelah dicek kembali tiba-tiba saldonya jadi nol.

Dirinya meminta catatan rekening koran dari bank, dan mengetahui jika saldonya habis, “Saldo saya sudah 0 rupiah,”  ungkapnya.

Dirinya meminta agar Bank Sulselbar menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan uang puluhan nasabah raib.

(SGA/Ed: Anhar)

Bagikan

Comments are closed.