
Penulis : M. Starin Al-Aflah Hutauruk
(Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang)
Undang-undang No. 8 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD RI dan DPRD Kabupaten/Kota & Provinsi, di mana Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 beserta perubahannya.
Secara singkat, Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih wakil rakyat yang menduduki suatu jabatan di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan NKRI. Akan tetapi, Pemilu ini yang akan diadakan secara serentak, tentunya terdapat berbagai macam tantangan dalam mewujudkan demokrasi.
Berbagai macam tantangan menjelang Pemilu, tentunya dapat menjadi ujian demokrasi suatu bangsa, terutama di Indonesia. Diantaranya Isu Sara, Kampanye Hitam, Ujaran Kebencian, Berita Hoaks di mana-mana, Politik Identitas, dan lain sebagainya, tentu ini mencemari demokrasi dan menjadi tantangan menjelang Pemilu. Salah satu tantangan yang dapat mencemari demokrasi saat Pemilu berlangsung, bahkan juga dapat mencemari partisipasi politik yang bersih itu sendiri, adalah Money Politic atau politik uang. Dan ini merupakan wujud dari sebuah politik praktis sebab dapat mempengaruhi pandangan dan partisipasi masyarakat termasuk memengaruhi kebijakan serta merubah keputusan pemerintah.
Kehadiran politik uang sudah ada sejak zaman kolonialisme masa penjajahan Belanda. Hal tersebut bermula ketika pemerintahan kolonial Belanda menerapkan sistem demokrasi dalam pemilihan Kepada Desa atau Pilkades, dan terbawa menjadi budaya buruk pasca kemerdekaan.
Sudah barang tentu, selain bentuk pelanggaran dalam berkampanye, politik uang juga merupakan bagian dari pelanggaran hukum dan HAM. Karena politik uang dapat memanipulasi suara, yang kemudian dapat mencemari proses demokrasi dalam suatu negara. Pihak yang melakukan politik uang secara sengaja akan dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana dalam Pemilu dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Ini tercantum dalam pasal 515 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk penyelenggara atau Parpol, sementara pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara diatur pada pasal 523 ayat (3) UU yang sama.
Politik uang pada umumnya dilakukan oleh simpatisan, kader atau bahkan pengurus Parpol menjelang Pemilu serentak. Dan praktik Politik uang dilakukan dengan pemberian uang, sembako, di mana hal ini dapat menarik simpati masyarakat awam, terutama pemilih yang ‘terpaksa” karena faktor ekonomi adalah sasaran empuk pelaku praktik politik uang.
Sudah barang tentu politik uang dapat memberikan dampak buruk bagi masyarakat dan penyelenggaraan demokrasi itu sendiri, karena sosok atau figur yang terpilih karena politik uang, tidak mengedepankan kualitas, sebab akan pragmatis dan tidak berintegritas. Tidak hanya itu, politik uang juga dapat mempengaruhi beberapa sektor lain yang juga. Dampaknya terhadap masyarakat akan melahirkan regulasi yang tidak memihak, terjadi banyak pungutan liar di sekitar dan lain sebagainya yang dapat merugikan masyarakat di mana, dalam hal ini masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung mengalami kerugian dan merasa kecewa dan korupsi itu sendiri merupakan simbiosis dari politik uang.
Olehnya di akhir tulisan ini, penulis berharap, perlu adanya upaya membangun kesadaran bersama, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat pemilih mengatasi politik uang, yang menjadi salah satu induk dari KKN. Caranya adalah dengan mengimplementasikan pendidikan antikorupsi dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bersih dengan harapan agar dapat memutus tali perilaku politik uang. Karena hal ini dapat menjadi tantangan terbesar dalam pemilu bagi seluruh stakeholder di Indonesia. Dengan pemberian pendidikan yang baik, masyarakat yang paham akan hal tersebut mampu memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. (**)

Comment