Mamuju, Katinting.com – Calon perseorangan daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat (Sulbar) wajib menyetorkan minimal 1.000 dukungan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulbar, Rustang saat sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahun 2024, di Aula KPU Sulbar.
Kata Rustang, Di Sulbar ini ada empat kuota kursi DPD RI, belum ada perubahan.
Tahapan persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih dimulai pada tanggal 6 sampai 29 Desember 2022. Sedangkan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tanggal 16 sampai 29 Desember 2022.
“Syarat minimal pemilih, Sulbar berdasarkan PKPU, berdasarkan DPT terakhir sampai 1 juta. Maka memasukkan syarat dukungan minimal 1.000, bisa lebih, dengan sebaran 50 persen,” kata Rustang. Kamis 8 Desember 2022.
Dijelaskan, sebaran 50 persen untuk wilayah Sulbar dengan jumlah 6 kabupaten, maka minimal tersebar di 3 kabupaten.
“Terkait calon perseorangan ini, pendaftarannya di KPU Provinsi. Beda partai politik itu di pusat,” imbuhnya.
Dalam tahapannya, dilakukan verifikasi dan perbaikan. Sedangkan untuk penetapan pemenuhan syarat dukungan pemilih dan sebaran pada tanggal 13 sampai 17 April 2023.
Setelah terpenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran. Pendaftaran calon perseorangan tahapannya dimulai pada tanggal 1 – 14 Mei 2023.
(Anhar)