FGD BPJS Kesehatan Kabupaten Mamuju di salah satu cafe di Mamuju, Selasa (5/10/2021).
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Mamuju menyampaikan sebanyak 17.804 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminana Kesehata Nasional (JKN) dinonaktifkan Kemensos.

Pengahapusan atau penonaktifan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2021.Menggantikan aturan sebelumnya, Kepmensos Nomor 1/HUK/2021.

“17.804 PBIJKN yang dibawa naungan BPJS Kesehatan Kabupaten Mamuju itu terbagi ditiga Kabupaten di Sulbar yakni Kabupaten Mamuju 8962, Mateng 2252, dan Pasangkayu 6590,” kata Kepala BPJS Kesehatan Mamuju St. Umrah Nurdin dalam Focus Group Discussion (FGD) di salah satu cafe di Mamuju, Selasa (5/10/2021).

Katanya pihaknya tidak bisa menjawab mengapa terjadi penonaktifan tersebut. Karena yang membuat regulasi adalah Kemensos.

“Tapi penonaktifan ini bisa jadi karena tidak masuk dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Nomor Induk Kependudukan yang tidak valid atau sudah berpindah segmen,” sebutnya.

Olehnya, dia berharap pihak Dinas Sosial untuk data-data yang dibutuhkan agar dapat di verifikasi kembali. Dia mengisyarakan bahwa kemungkinan data itu bisa diaktifkan kembali setelah Dinas Sosial melakukan validasi data.

“Mohon maaf karena ini berdasarkan SK Mensos kalau kami dari BPJS kalau misalkan itu regulasi BPJS mungkin kami bisa sampaikan,” ungkap Umrah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mamuju, Ira mengatakan berdasarakan SK itu, pihaknya diberikan waktu untuk melakukan validasi data untuk pengimputan ke DTKS.

Mereka diberi waktu selama dua bulan atau hingga tanggal 12 Desember mendatang, untuk mengaktifan kembali data yang telah dinonaktifkan untuk diiput kembali ke DTKS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dilapangan.
Dia juga mengaku seluruh data yang dinonaktifkan sementara dalam proses untuk di sortir ke Desa-desa.

“Ibu Bupati juga sudah sampaikan ke Desa-desa untuk segera melakukan verifikasi saat Dinas Sosial mengirimka data ke Desa,” sebutnya. .

Dia menjelaskan, secara keseluruhan total PBIJKN di Kabupaten Mamuju sebanyak 15 ribu. Namun berdasarkan Kemensos per 1 Oktober sebanyak 8962 yang dinonaktifkan. “Alasan nonaktif karena dia non DTKS,” tutupnya.

(Zulkifli)

Bagikan