Pasangkayu, Katinting.com — Pemeriksaan legalitas yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pasangkayu tengah diperketat. Pemerintah daerah bersama pihak terkait mengecek dokumen administrasi untuk memastikan SPPG beroperasi sesuai perizinan dan klasifikasi usaha.
Koordinator Wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sahril Syarif, mengatakan semua yayasan penyelenggara SPPG telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, verifikasi berlanjut pada kecocokan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kegiatan operasional masing‑masing yayasan.
“Semua yayasan sekarang sudah memiliki NIB. Saat ini kami menyesuaikan dengan KBLI masing‑masing. Bila ada yang tidak sesuai, akan kami tindaklanjuti dan lakukan penyesuaian,” kata Sahril saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Menurut Sahril, ada 23 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu dan semuanya tercatat memiliki NIB. Pemeriksaan KBLI dimaksudkan untuk memastikan bidang usaha yayasan sinkron dengan layanan pemenuhan gizi—termasuk program bagi anak sekolah dan kelompok penerima manfaat lain.
KBLI menjadi rujukan penting karena menentukan apakah kegiatan yayasan sudah sesuai dengan izin usaha yang tercantum dalam NIB. Dengan kata lain, kepemilikan NIB belum otomatis menjamin kesesuaian operasional bila KBLI yang tercantum tidak sesuai.
Dugaan ketidaksesuaian antara aktivitas SPPG dan KBLI beberapa yayasan mulai mencuat. Hingga laporan ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai temuan tersebut dari pihak penyelenggara atau dinas terkait. (*)






