Bidang jalan yang akan dilakukan pelebaran dalam waktu dekat, dan pelebaran ini, tidak ada anggaran ganti rugi bagi yang terdampak. (Dok. Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

Mateng, Katinting.com – Rencana pelebaran ruas jalan sepanjang 1.720 meter dengan konstruksi dua jalur, disepanjang Jalan Soekarno Hatta sampai Jalan Jend Sudirman, dipastikan berjalan sesuai dengan perencanaan awal.

Untuk itu, harapan pemerintah kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), sama dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Mateng, Aras Tammauni saat melakukan peninjauan rencana jalan yang akan ditingkatkan menjadi dua jalur, bahwa pelebaran jalan ini, dimohonkan dukungan penuh dari masyarakat yang terdampak pelebaran.

Namun saat ini, bererdar isu disinformasi, bahwa pelebaran jalan tersebut akan mendapatkan jaminan dari Pemkab Mateng, terhadap yang terdampak, bakal menerima anggaran ganti rugi dari Pemprov Sulbar. Tentu disinformasi ini, segera disanggah oleh Pemkab Mateng, melalui Sekertaris Kabupaten Mateng, Askary Anwar, Jumat (26/03)

Ia menegaskan bahwa tidak ada anggaran pelebaran jalan untuk terdampak pada program tersebut, yang ada hanya anggaran pelebaran jalan, baik dari Pemprop Sulbar maupun dari Pemkab Mateng.

“Bahkan bila itu dilakukan, justru Pemkab akan menyalahi aturan kewenangan penganggaran, kalau kami melakukan penganggaran ganti rugi pada sempadan jalan, karenanya kami meminta masyarakat mendukung pelebaran jalan ini,” tegas Askary.

Untuk itu, Ia menyampaikan bahwa baik dari APBN, APBD Sulbar, maupun dari APBD Kabupaten, belum ada informasi soal anggaran pembebasan lahan sebagai ganti rugi pada warga yang terdampak pelebaran jalan.

“Karena yang digunakan pada pelebaran jalan tersebut adalah pembenahan sempadan jalan itu sendiri, dan pelebaran jalan yang ada saat ini, masih lanjutan pelebaran jalan dua tahun lalu, yang terpending tahun kemarin,” pungkas Askary.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan