Pj Gubernur Zudan saat melantika Dr. Muhammad Zain sebagai pj Bupati Mamasa menggantikan Yakob F Solon. (hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Pergantian Penjabat (Pj) Bupati Mamasa beberapa waktu lalu masih menjadi polemik. Hingga saat ini, dari informasi yang dihimpun, sekelompok masyarakat di Kabupaten Mamasa terus melakukan aksi menolak pergantian Pj Bupati Mamasa.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar menyarankan bagi yang merasa dirugikan dengan penetapan tersebut untuk menempuh langkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suyuti Marzuki menjelaskan terkait Pengangkatan Pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Daerah harus dipahami sebagai sebuah ketentuan hukum.

Menurutnya, Penetapan dan pengangkatan Pj merupakan amanat Undang-Undang, sebab dalam sebuah posisi Kepala Daerah di Negara Republik Indonesia sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah.

Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan. Namun, apabila dalam proses penetapannya tidak memuaskan masyarakat maka beberapa ketentuan dapat ditempuh. Salah satunya, dengan menempuh jalur hukum ke PTUN

Dan itu juga diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“PTUN berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perbuatan badan/pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan hukum publik yang menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata,” kata Suyuti, Kamis, 11 Januari 2024.

Sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar Mustari Mula menegaskan bahwa pergantian Pj Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Mendagri. Masyarakat diminta terima putusan yang telah ditetapkan.

Mustari menjelaskan, penggantian Penjabat Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala.

“Ini merupakan hasil putusan dari Mendagri, sehingga putusan yang telah ditetapkan Mendagri harus diterima dengan baik,” kata Mustari.

Menurutnya, jabatan Penjabat seperti Pj Bupati Mamasa merupakan jabatan yang masa tugasnya tidak ditentukan sebagaimana mestinya, sebab sebagai pejabat harus siap dengan segala ketentuan yang ada.

Itu juga dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi dari kemudian dan menjadi pertimbangan Mendagri Kemendagri untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat pengganti. Soal penggantian PJ Bupati juga diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam permendagri tersebut,  pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu)tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda . Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan , apabila , pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota.

“Status penjabat ini adalah penugasan dan sebagai pejabat harus siap ditugaskan dimana saja,” ucap Mustari.

Terkait putusan Mendagri yang menetapkan Dr. Muhammad Zain sebagai Pj Bupati Mamasa yang dilantik pada Senin 8 Januari 2023 harus diikuti dan dipatuhi masyarakat.

Ia berharap, dengan putusan tersebut masyarakat dapat membantu pejabat yang telah ditetapkan oleh Mendagri untuk membawa Kabupaten Mamasa lebih baik, terutama menjaga kondusifitas daerah. (adv)

Bagikan

Comments are closed.