Jalan yang rusak oleh aktifitas tambang batu gajah di Desa Lariang
Jalan yang kotor oleh aktifitas tambang batu gajah di Desa Lariang
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Aktifitas tambangan batu gajah oleh PT. Entolu Buana Mandiri yang beroperasi  di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Mamuju Utara (Matra) dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, aktifitas tersebut terkesan tidak mengindahkan keselamatan pengguna jalan dan mengotori lingkungan.

Menurut warga setempat, Malik, mobilisasi batu gajah untuk kebutuhan pembangunan penanggulangan tebing sungai Lariang dari erosi sungai membuat ruas jalan Trans Sulawesi di wilayah Desa Lariang berlumpur dan licin saat hujan serta berdebu saat musim panas.

Kondisi ini kata dia, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan. Kondisi tersebut diperparah oleh para supir yang dianggap ‘ugal-ugalan’  saat mengendarai mobil yang bermuatan batu gajah, dimana mobil truk 12 roda yang ukurannya hampir menutup separuh dari badan jalan.

“Aktifitas tambang batu gajah oleh PT. Entolu Buana Mandiri membuat ruas ruas jalan berlumpur sehingga licin di saat hujan, ini dikhawatirkan bisa memicu Lakalantas bagi pengguna jalan yang melintas di jalan ini. Apalagi para sopir  yang muat batu gajah itu ugal-ugalan dijalan, ” ungkapnya Rabu (15/6).

Kondisi ini kata Malik, berlangsung sejak April 2016 lalu. Meski belum menelan korban, namun diharapkan pemerintah daerah Matra dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup dan pihak Lalulintas Polres setempat dapat mengambil langkah sebelum ada korban jiwa oleh aktifitas tersebut.

Ia menambahkan, eksploitasi yang tidak jauh dari pemukiman warga ini juga diduga ilegal. Hal ini kata dia berdasarkan keterangan salah satu anggota DPRD Matra pada 23 Maret 2016 lalu bahwa izin penambangan  batu gunung yang digunakan untuk kepentingan balai hanya dimiliki oleh CV. Ketti-Ketti yang lokasi tambangnya di Desa Batumetoru, Kecamatan Lariang.

“Sementara yang beroperasi ini kan PT. Entolu Buana Mandiri yang melakukan penambangan batu gajah di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Kata Anggota DPR, yang miliki izin cuma CV . Ketti-ketti yang lokasinya berada di Desa Batumetoru. Diluar itu, tidak ada,” terangnya mengutip keterangan salah satu anggota DPRD Matra yang sempat direkam 23 Maret lalu. (Joni)

Bagikan