Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Vonis Seumur Hidup Belum Inkrah, Terpidana Pembunuhan Karyawan PNM Banding ke Pengadilan Tinggi

Gambar ilustrasi (*)

Pasangkayu, Katinting.com – Kasus pembunuhan karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang menewaskan Hijrah, seorang perempuan dikenal pekerja keras dan tulang punggung keluarga, kembali bergulir ke jenjang hukum yang lebih tinggi. Terpidana Risman, yang pada 20 Mei 2026 divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu, ternyata tidak menerima putusan tersebut.

Kejadian pembunuhan itu sendiri terjadi pada September 2025 dan sempat menyita perhatian luas masyarakat Kabupaten Pasangkayu. Hijrah, karyawan PNM yang bertugas di bidang pemasaran, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Proses persidangan berlangsung berbulan-bulan hingga akhirnya vonis seumur hidup dijatuhkan.

Namun, jalan panjang keadilan belum usai. Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, S.H., ketika dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait upaya hukum banding dari terpidana.

“Benar, terdakwa melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan pada tanggal 20 Mei 2026,” ujar Fadhil dengan tegas.

Apa konsekuensi dari pengajuan banding tersebut? Menurut penjelasan Fadhil, putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Risman belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, vonis tersebut tidak serta merta dapat dieksekusi sebelum ada putusan dari pengadilan tingkat banding.

“Vonis seumur hidup terhadap terdakwa belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melakukan banding,” jelasnya lebih lanjut.

Menariknya, pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu tidak tinggal diam. Fadhil menyampaikan bahwa Penuntut Umum juga akan mengambil langkah hukum sebagai respons atas banding yang diajukan terpidana. Biasanya, jaksa penuntut umum dapat menyusun kontra memori banding atau bahkan mengajukan banding sendiri jika menganggap vonis terlalu ringan.

“Kami juga melakukan upaya hukum. Karena terdakwa banding,” tambahnya.

Proses banding sendiri tercatat diajukan oleh terpidana Risman pada tanggal 26 Mei 2026, hanya enam hari setelah vonis dibacakan. Kini, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat di Mamuju untuk memeriksa dan memutuskan apakah vonis seumur hidup diperkuat, dikurangi, atau bahkan ditingkatkan.

Publik Pasangkayu, terutama keluarga korban dan rekan-rekan Hijrah, masih menantikan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian karena korban adalah seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarganya. Vonis seumur hidup sempat dianggap sebagian pihak sebagai keadilan, namun dengan adanya banding, semua masih bisa berubah.

Kita ikuti terus perkembangan perkara ini. Proses hukum di tingkat banding biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga bulan. Pastikan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu atau Pengadilan Tinggi Sulbar untuk mendapatkan kepastian hukum. (Udi)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat