Mamuju, Katinting.com – Status kasus 63 inisial Tn. Syd, yang kemarin (Selasa, 12/5) dinyatakan positif dan terdata sebagai tambahan di Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, kini statusnya dipindahkan tercatat menjadi warga Sulawesi Selatan berdasarkan alasan domisili dan KTP yang bersangkutan di Pare-Pare Sulawesi Selasatan.
BACA JUGA : Tambahan 6 Orang Positif Covid di Sulbar, 1 Pasangkayu dan 5 Polman
Tersebut disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Kami sampaikan bahwa status kasus 63 an Tn. Syd, Laki-laki , usia 33 tahun. Asal kabupaten Mamasa yang kami umumkan pada hari selasa, 12 Mei 2020 sebagai kasus terkonfirmasi Sulawesi Barat dipindahkan status pelaporan ke Sulawesi Selatan dengan alasan domisili dan KTP yang bersangkutan di Pare-Pare Sulsel, dan saat ini kasus 63 dirawat di RS Sumantri Pare-pare dan tercatat sebagai pasien PDP. Jelas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat.
Jadi kasus terkonfirmasi Sulawesi Barat mengalami perubahan dari 68 kasus menjadi 67 kasus dan terjadi perubahan nomor kasus dari nomor 64-68 menjadi nomor kasus 63-67.
Adapun data kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat hingga hari ini adalah sebagai berikut :
ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 1488 orang (selesai pemantauan 1349 orang, proses pemantauan 137 orang dan meninggal 2 orang).
OTG (Orang Tanpa Gejala) sebanyak 728 orang (selesai pengawasan 403 orang dan proses pengawasan 325)
PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sebanyak 63 orang (selesai Pengawasan 34 orang, proses Pengawasan 24 orang, dan meninggal 5 orang)
(Yuti/Anhar)