Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PP Hipermaju Ungkap Kelebihan Bayar Rp145 Juta, di Pemkab Mamuju

Mamuju, Katinting.com — Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Mamuju (PP HIPERMAJU) menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat tentang kelebihan pembayaran honorarium Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju sebesar Rp145.033.500 mesti ditindaklanjuti secara serius.

PP HIPERMAJU memperingatkan temuan itu tak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif. Kelebihan pembayaran, menurut organisasi tersebut, mengindikasikan kelemahan pada mekanisme pengendalian internal pemerintahan daerah yang menuntut evaluasi menyeluruh.

“Masyarakat berhak mengetahui penyebab kelebihan pembayaran, mekanisme pengawasannya, serta langkah konkret yang akan diambil agar persoalan serupa tidak terulang,” kata Aksan Iskandar, Ketua Umum PP HIPERMAJU.

Secara hukum, temuan BPK belum serta-merta menunjukkan tindak pidana korupsi. Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, kasus itu harus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksan menegaskan temuan BPK seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar ditutup dengan pengembalian kelebihan pembayaran. “Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi. Pemerintah harus menjelaskan mengapa kelebihan pembayaran bisa terjadi dan memastikan akuntabilitas. Jangan sampai akar masalah dan pihak yang bertanggung jawab tidak pernah benar-benar diungkap,” ujarnya.

PP HIPERMAJU menyatakan akan terus mengawal setiap persoalan pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian fungsi kontrol sosial. Menurut organisasi itu, kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat