Mamuju, Katinting.com — Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) — baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) — menanggung tanggung jawab sama dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan nasional.
Pernyataan itu disampaikan ketika Junda menjadi pembina upacara memperingati Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar, mewakili Gubernur Suhardi Duka, Senin (20/7/2026). Dalam amanatnya, ia menggambarkan ASN sebagai “mesin birokrasi” yang harus bekerja optimal sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
“ASN adalah mesin birokrasi yang harus bekerja untuk mencapai tujuan. Daerah ini punya tujuan, nasional punya tujuan. Untuk mencapai itu kita dilantik, kita digaji, dan diangkat untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Junda menegaskan tanggung jawab itu tidak hanya melekat pada PNS, tetapi juga berlaku bagi PPPK — baik yang penuh waktu maupun paruh waktu. “Semua memiliki andil karena sama-sama digaji oleh negara. Artinya, semua memiliki tanggung jawab dan saling membutuhkan dalam organisasi,” katanya.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sempat diberlakukan di lingkungan Pemprov Sulbar, menurut Junda, kini dihentikan setelah evaluasi. “Kita sudah mengkaji dan melihat ada plus minusnya, sehingga kebijakan itu kita tarik kembali,” ujarnya.
Berita baik disampaikan untuk PPPK: Pemprov Sulbar merencanakan penambahan alokasi pembayaran gaji menjadi 12 bulan pada 2026. Sebelumnya anggaran hanya tersedia untuk 10 bulan. “Kita sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi,” jelasnya.
Untuk 2027, pemerintah daerah juga merencanakan penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK, sesuai kemampuan keuangan daerah. Meski begitu, keberlanjutan status PPPK tetap bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.
“Insyaallah akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik. Karena itu, saya mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan kinerja demi tercapainya tujuan pembangunan Sulbar,” kata Junda.
Menanggapi informasi bahwa WFA menyebabkan sejumlah PPPK dirumahkan selama empat bulan, Junda meluruskan bahwa kebijakan itu bukan langkah untuk mengurangi atau memberhentikan PPPK. Kebijakan dimaksud bagian dari upaya Pemprov Sulbar mendapat perhatian pemerintah pusat terkait implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ia menjelaskan UU HKPD mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen sebagai syarat penyaluran dana transfer dari pusat mulai 2027. Jika diberlakukan tanpa penyesuaian, aturan itu berpotensi menyulitkan daerah membayar gaji ASN bila dana transfer tak bertambah.
Kebijakan WFA mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri. Menurut Junda, Kementerian meminta penjelasan melalui pertemuan virtual bersama Gubernur Suhardi Duka. Sehari setelah itu, masalah tersebut diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dalam rapat Komisi II DPR RI dan kemudian diputuskan untuk menunda pemberlakuan ketentuan UU HKPD.
“Alhamdulillah, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD. Dengan begitu, Insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Junda mengingatkan PPPK untuk tetap menjaga disiplin dan kinerja, karena status tersebut tidak membebaskan dari sanksi kepegawaian. Ia menyampaikan komitmen Gubernur Suhardi Duka terhadap kesejahteraan ASN: Pemprov telah mengalokasikan tambahan anggaran sehingga gaji PPPK paruh waktu yang semula hanya tersedia hingga Oktober 2026 dapat dibayarkan sampai Desember 2026. Pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran penuh gaji PPPK pada 2027, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14. Untuk PNS, tambahan anggaran disiapkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya tersedia hingga Juli dapat diperpanjang sampai Desember 2026.
Menutup arahannya, Junda mengajak seluruh ASN menjaga soliditas organisasi, tak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengedepankan komunikasi melalui saluran resmi pemerintah. Ia mengingatkan agar seluruh pegawai saling menghargai tanpa memandang jabatan, termasuk petugas kebersihan dan tenaga pendukung lainnya, karena setiap unsur memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. (*/FA)






