Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tekanan DPRD Pasangkayu Buat Pemda Anulir Kebijakan Soal BPJS

Musawir Azis Isham (pakai kopiah) saat wawancara dengan wartawan. (IST)

Pasangkayu, Katinting.com – Setelah mendapat tekanan dari DPRD belakang ini melalui media, akhirnya pemerintah daerah Pasangkayu, Sulawesi Barat melunak dan membuka kembali keran kontrak dengan BPJS kesehatan.

Seperti yang diberitakan salah satu media, pihak pemda dan BPJS melakukan rapat di kantor bupati Pasangkayu, Selasa, 12 Mei 2020, guna membahas kelanjutan kontrak yang telah berakhir pada 1 Mei 2020 ini.

Sebelumnya, pemda melalui sekda Pasangkayu, Firman, kukuh enggan bekerjasama dengan BPJS pasca pemerintah menaikkan tarif bagi PBI sebesar 80 persen lebih.

Hal itu yang menjadi alibi pemda Pasangkayu. Pasalnya, kenaikan pembayaran tersebut dinilai memberatkan. Meski demikian, pemda tak kehilangan akal. Ada skema yang direncanakan untuk menalangi bagi pasien PBI daerah.

Firman juga menepis tudingan Musawir Azis Isham terkait dugaan isu bisnis saat kontrak dengan BPJS tidak diperpanjang dan menggunakan opsi lain yang dianggap tidak sesuai aturan.

Ketika rapat banggar di gedung DPRD Pasangkayu, 5 Mei 2020, sekda memaparkan sekira Rp 8 miliar harus disiapkan untuk menanggulangi bagi 27 ribu lebih warga pemilik kartu BPJS PBI.

Mantan kepala Bappeda Pasangkayu itu, saat tatap muka dengan sejumlah awak media di ruangnya, 13 Mei 2020, lebih memperjelas bahwa Rp8 miliar masih sementara diupayakan (belum ada).

Meski diapresiasi, namun Musawir Azis Isham yang lantang menolak kebijakan pemda terkait pemutusan kerjasama dengan BPJS sedari awal, menilai pemda tidak konsisten.

Karena, menurut anggota DPRD Pasangkayu itu, semestinya pemda sejauh hari sudah memikirkan langkah yang perlu diambil, bukan membuat kebijakan yang menjadi polemik.

“Kalau saja dari awal pemda memikirkan langkah mencari solusi, mungkin tidak terjadi polemik di tengah masyarakat. Ini (pemda) tidak jelas konsistensinya,” tutur Musawir, Rabu, 13 Mei 2020.

Sama halnya Nurlatif. Ia jugs menghargai sikap pemda kembali menganulir keputusan untuk kembali melakukan kontrak dengan BPJS.

“Itu sudah sesuai amanat undang-undang. Dan kami bersyukur itu dilakukan, karena menyangkut hajat orang banyak,” kata anggota DPRD Pasangkayu ini.

Lalu, wacana pemda kembali melakukan kerjasama dengan BPJS, itu kata Herman Yunus bukan hal istimewa dan tidak perlu diapresiasi, sebab sudah menjadi kewajiban pemda.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat