Foto Sekertaris Umum PD Aisyatul Aisyiyah Mamuju Tengah, Arinil Hidayah. (dok Ist)
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Kasus hubungan sedarah di Mamuju Tengah atau Kejahatan Inses yang dilakoni salah seorang kakak kandung kepada adik kandungnya mendapat perhatian dari sejumlah aktivis perempuan.

Kali ini datang dari Sekertaris Umum Pengurus Daerah Nasyiatul Aisyiyah Mamuju Tengah Arinil Hidayah, Ia tidak bicara soal terapan hukum kepada pelaku, tapi menyoroti sisi sumber daya manusia yang masih rendah dipicu oleh pengetahuan yang minim akan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Baca juga : Mengejutkan Kakak Kandung Lakukan Praktek Kejahatan Inses di Mamuju Tengah

Secara global ia mengemukakan bahwa Sulawesi Barat secara nasional, sesungguhnya dengan berbagai kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak, membawa daerah Malaqbi ini, sebagai daerah tidak aman bagi perempuan dan anak.

“Bagi saya, salah satu faktor pemicu tingginya pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak, karena dipengaruhi olah tingkat Pendidikan yang rendah” sebut Arinil.

Perempuan berkerudung nan modis ini, lebih jauh mengetengahkan bahwa rendahnya pengetahuan masyarakat tentu membuatnya juga tidak memiliki kemampuan literasi hukum akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, dan ini kemudian memicu praktek Inses dalam keluarga.

“Pun juga kemudian diperparah oleh kondisi, karena di tengah masih rendahnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum atas jaminan rasa aman secara fisik dan non fisik pada perempuan dan anak, sosialisasi aturannya pun juga tak pernah dilakukan” beber Arinil.

Ia menambahkan karena literasi pengetahuan hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak ini tidak rutin dilakukan sosialiasi maka tentu dalam pandangan awam penegakan hukum atas kasus seperti ini lemah.

“Sebab minimnya sosialisasi atau edukasi langsung kepada masyarakat, padahal Pasal 81 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, secara spesisfik pasal ini menjelaskan setiap orang dengan sengaja melakukan kekeraaan seksual atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana penjara paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 5 Miliar dan paling banyak 15 Miliar” imbuh Arinil.

Olehnya untuk kasus kejahatan Inses di Mamuju Tengah, Ia menaruh harapan kepada penegak hukum dan para stakeholder terkait, selain menghukum pelaku tentu ada langkah langkah solutif jangka panjang.

“Saya kira selain penegakan hukum atas pelaku yang ada saat ini, jangka panjang guna memproteksi kejadian yang sama tidak terulang, penegak hukum dan para stakeholder duduk bersama mencari solusi, guna memberikan literasi pengetahuan dan memperdalam kesadaran masyarakat, tentang perlindungan hukum dan memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak” pungkas Arinil. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan