Mamuju Tengah, Katinting.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pada program pengadaan meteran dan pipa di UPTD Air Bersih Mamuju Tengah, yang sedang ditangani Polres Mamuju Tengah, terus menjadi sorotan aktivis anti Korupsi.
Kepada laman ini, salah Malaqbi Anti Corruption (MAC) Sulbar melalui koordinator investigasi Irsan Musa, Senin (07/08) menyampaikan desakannya, agar penyidik Tipikor Polres Mamuju Tengah segera menetapkan tersangkanya tanpa menunggu lama turunnya hasil audit kerugian negara oleh BPKP Sulbar.
Katanya, Polres Mamuju Tengah mesti belajar dari kasus korupsi pembangunan stadion Manakarra, Mamuju, di mana penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar menetapkan tersangka tanpa menunggu hasil audit BPKP, sebab dalam penyidikan memang sudah ditemukan alat bukti terjadinya korupsi.
“Harusnya penyidik Tipikor Polres Mamuju Tengah, melakukan hal yang sama, sebab fakta hukumnya, memang ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan, barang pun juga tidak ada, tapi dilaporkan telah dikerjakan” ungkap Irsan.
Menurutnya, soal kerugian negara, itu bisa dibuka dipengadilan nantinya, Ketika hakim meminta langsung menghadirkan BPKP, sehingga saat ditetapkan tersangka pada kasus ini, BPKP juga segera bekerja, sehingga semuanya bisa jalan berbarengang.
“Tiba dipengadilan kasusnya, BPKP juga sudah siap dipanggil membeber kerugian negara yang ditimbulkan, tapi kalau masih alasan nunggu hasil audit, mau sampai kapan, sementara jelas jelas program tersebut di salah gunakan” tutur Irsan Musa.
Ia juga berpesan agar penyidik tidak sekedar mendalami kejadian korupsinya, namun juga mendalami kemana aliran dana bagi bagi dari program tersebut, siapa penerimanya, sebab dibanyak kasus seperti ini, kesalahan berawal dari kesepakatan bagi bagi.
“Bisa saja kemudian bagi bagi ini mengalir ke pejabat tertentu, sebab anggaran program pengadaan meteran dan pipa ini, mencapai miliran rupiah, nah ini juga mesti ditelusuri oleh penyidik dan calon tersangka mesti berani speak dong” pesan Irsan.
Karenanya sekali lagi Ia berharap kepada Polres Mamuju Tengah, kiranya menetapkan segera tersangka dalam kasus ini, agar tidak berlarut larut penanganannya di mata public.
“Jadi penyidik mesti berani segera menetapkan tersangka, tanpa menunggu hasil audit BPKP, sebab jangan sampai BPKPnya justru yang setengah hati membantu menyelesaikan kasus ini lewat hasil auditnya” pungkas Irsan. (Fhatur Anjasmara)