Mamuju Tengah, Katinting.com – Mengejutkan warga Mamuju Tengah, salah seorang pria berinisial B (21) harus berhadapan aparat penegak hukum, mempertanggungjawabkan perlakuannya,usai mempraktekan kejahatan Inses pada adik kandungnya.
Pria insial B ini, di gelandang ke Mapolres Mamuju Tengah, Senin dinihari tadi. setelah aparat penegak hukum dari Satreskrim Polres Mamuju Tengah, usai mendapatkan laporan atas prilaku Inses ini.
“Ia kami amankan dini hari tadi di rumahnya di Mamuju Tengah, dikuatirkan melarikan diri” ungkap Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy kepada awak media, Senin (05/08)
Ia menuturkan dari pengakuan tersangka, bahwa prilaku menympang dengan praktek Inses kepada adik kandungnya ini, sudah dilakukan beberapa kali, sejak adiknya berusia 9 tahun.
“Pengakuan pelaku, praktek Inses ini sudah dilakukan sejak usia 9 tahun korban yang merupakan adik kandungnya sendiri” tutur Fredy.
Ia juga menyampaikan atas perbuatan praktek Inses yang dilakukan pada saudara kandungnya sendiri, pelaku terancam pidana penjara dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku disangka melanggar Pasal 81, ayat 1 UU Perlindungan Anak No.23 Tahun 2002, olehnya pelaku kami tahan, untuk pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya” ujar Fredy. (Fhatur Anjasmara)