Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan di Kanwil Kemenag Sulbar: Tidak Ada Politisasi, Ini Murni Tindak Pidana

Agung Eka Yanto (kiri) dan (kanan) Busman Rasyid, kuasa hukum korban dugaan kekerasan kekuasaan di Kanwil Kemenag Sulbar. (dok. Anhar)

Mamuju, Katinting.com – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan bahwa tuduhan adanya politisasi atas laporan tersebut adalah tidak benar.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Kakanwil Kemenag Sulbar Ungkap Sikap Terhadap Laporan Pelecehan

Busman Rasyid dan Agung Eko Yanto, kuasa hukum korban, menegaskan bahwa laporan yang mereka ajukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana.

“Kami melaporkan kejadian ini atas kepentingan klien kami, ini murni adanya dugaan tindak pidana upaya pemerkosaan dan kekerasan seksual nonfisik, yang saat ini proses hukumnya sedang berjalan dan kita hargai kerja-kerja penyidik kepolisian,” ungkap Busman.

Busman juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Kakanwil Kemenag Sulbar dihargai sebagai bagian dari upaya pembelaan mereka di hadapan publik.

Terkait dengan isu politisasi, Busman menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam urusan politik. Mereka fokus untuk membuktikan apa yang dilaporkan oleh klien mereka.

“Apa yang kami laporkan ini murni adanya dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya, bukti kami cukup seperti yang disebutkan dalam KUHP,” tambahnya.

Busman juga menegaskan bahwa mereka siap menghadapi semua proses hukum yang akan dilalui, termasuk menyediakan bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik.

“Kita akan buktikan kejadian ini dan menghadapi semua prosesnya,” tutupnya.

(Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat