Mamuju Tengah, Katinting.com – Kabar tidak mengenakan datang dari Lembaga KPU Mamuju Tengah, akibat sejumlah rumah eks sekertariat PPS & PPK tidak terbayarkan hingga saat ini.
Tidak terbayarnya rumah eks sekertariat tersebut, membuat pengawal demokrasi ditingkat Kecamatan dan Desa atau PPK dan PPS harus berhutang kepada pemilik rumah yang mereka sewa saat masih bertugas, hingga purna tugas pada Pemilu Legislatif dan Presiden.
Akibat dibuat berhutang oleh KPU Mamuju Tengah, para mantan petugas pengawal demokrasi melayangkan surat ke Bupati Mamuju, sebagai laporan atas apa yang terjadi di KPU Mamuju Tengah.
Dikutip laman ini dari iNewMamuju.id, bahwa para petugas kecamatan dan desa pengawal demokrasi telah melayangkan surat pada 30 Oktober 2024 lalu, untuk mendapatkan kepastian akan pelunasan hutang mereka pada rumah sewa bekas sekeratriat PPK & PPS.
Dalam surat mereka, memuat rincian hutang yang menjadi tanggungjawab KPU Mamuju Tengah untuk dilunasi masing masing PPK Rp.6.500.000 x 5 unit rumah sehingga tagihan sebesar Rp.32.500.000,- sementara untuk PPS Rp.3.600.000 x 75 unit sehingga tagihan mencapai Rp.270.000.000,-
Mengkonfirmasi masalah tersebut, Ketua KPU Mamuju Tengah Alamsyah mengelak bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena KPU tidak mencairkan anggarannya, namun proses pencairan anggaran dari Pemkab Mamuju Tengah yang terlambat, dan baru akan di proses.
“Itu diakibatkan ketersediaan anggaran di Pemkab yang menjadi dana hibah kepada KPU Mamuju Tengah, namun kami memastikan akan melunasi hutang itu, kalau anggarannya sudah kami cairkan” singkat Alamsyah. (Fhatur Anjasmara)