Mamasa, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa secara resmi membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa untuk Pilkada 2024 mulai hari ini, 24 Agustus 2024.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Mamasa Nomor 652 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan KPU Nomor 647.
Dalam keputusan tersebut, KPU Kabupaten Mamasa menetapkan syarat minimal dukungan suara sah sebesar 9.751 suara bagi pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamasa.
Syarat dan ketentuan lain terkait berkas persyaratan juga telah dijelaskan dalam surat edaran yang sama.
Ketua KPU Kabupaten Mamasa, Sumarlin, menyatakan bahwa bagi masyarakat atau pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pendaftaran ini dapat langsung mendatangi Kantor KPU yang berlokasi di Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Selama masa pengumuman dan pendaftaran, KPU mengingatkan pasangan calon dan partai politik pengusung untuk memperhatikan kelengkapan dokumen pencalonan agar proses verifikasi berjalan lancar.
(Jane/ED:Anhar)