Sketsa kaum buruh. (dok Int)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) RI, mengabulkan sebagian uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023

Putusan ini disinyalir memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan buruh karena upah minimum sektoral memiliki jumlah dan nilai yang lebih tinggi, baik dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).

Untuk desakan dari berbagai pemangku kepentingan atas putusan tersebut, mendesak pemerintah untuk patuh dan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, sebagai upaya dan dukungan terhadap nasib buruh dan kaum marjinal.

“Kita tahu Bersama sejumlah pasal penting dari Undang undang Nomor 6 Tahun 2023, mendapatkan perhatian dari pengadil Undang undang di MK, memuat 21 poin penting dari putusan yang telah diputus, wajib segera dilaksanakan oleh pemerintah” ungkap Pimpinan Kota FPPI Mamuju, Irfan, Rabu (20/11) kepada laman ini.

Olehnya atas nama FPPI Kota Mamuju, Ia mendesak pemerintah menindaklanjuti putusan MK ini secara konkret, yang tertuang Nomor 168/PUU-XXI/2023 sehingga memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Tindak lanjut itu penting untuk memastikan putusan MK ini dijalankan secara konsisten, termasuk menerbitkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar perusahaan patuh.

“Termasuk kemudian meminta kepada pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) setempat, dan dalam pengambilan kebijakan, ditingkat nasional,provinsi hingga kabupaten/kota melibatkan kaum buruh” desak Irfan.

Bahkan Ia pun berharap kepada pemerintah pusat, agar dominasi pengambilan keputusan terkait kesejahteraan kaum buruh, kiranya lebih diberikan kepada pemerintah daerah seperti Gubernur, Bupati & Walikota, yang kemudian ranah keputusannya ada pada Dewan Pengupahan setempat.

“Paling tidak untuk membicarakan UMP tahun 2025, semangat hasil putusan MK ini sudah digunakan” harap Irfan.

Berikut 7 poin desakan FPPI Kota Mamuju, terkait putusan MK atas perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 :

1. segera menindaklanjuti putusan MK ini secara konkret, yang tertuang Nomor 168/PUU-XXI/2023 sehingga memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Tindak lanjut itu penting untuk memastikan putusan MK ini dijalankan secara konsisten, termasuk menerbitkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar perusahaan patuh pada aturan ini

2. Meminta kepada pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL)

3. Meminta kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan keleluasan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati/Walikota, dewan pengupahan daerah dalam menentukan upah minimum tahun 2025

4. Meminta kepada Pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melibatkan para buruh dalam penetapan upah minimum tahun 2025

5. Meminta kepada perusahaan khususnya yang ada di Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju untuk taat dan patuh kepada aturan Pemerintah dalam memberikan upah pada karyawannya sesuai dengan Regulasi yang ada melalui penetapan Upah Minimun yang tetaplah di tetapkan

6. Meminta kepada Pemerintah Sulawesi Barat dan juga Kabupaten Mamuju untuk menindak dan tidak memberikan keleluasaan terhadap perusahaan nakal yang ada di Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju

7. Turunkan harga sembako dan berikan sekolah gratis kepada anak anak yang kurang mampu termasuk para anak butuh yang ada di Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju. (**/Fhatur Anjasmara)

Bagikan