

Mamuju, Katinting.com – Awal bulan September kemarin (08/09) telah ditetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk bulan Oktober 2016.
Harga ditetapkan sebesar Rp. 1.271,92 perkilogramnya. Namun itu, dianggap oleh anggota Komisi II DPRD Sulawesi Barat telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang penetapan harga TBS.
“Sejak di Pergub ditetapkan pada bulan Mei 2016 dan berlaku pada bulan Juli, itu baru satu kali diberlakukan yaitu pada Juli setelahnya itu sampai hari ini itu melenceng dari Pergub,” kata Rayu.
Lanjut Rayu, itupun pada bulan Juli mereka (perusahaan sawit,red) tidak menyertakan bukti penjualannya, kontrak-kontraknya. Karena diatur di Pergub kalau mereka tidak bisa memperlihatkan bukti penjualannya, maka diambil 3 wilayah untuk menjadi perbandingan, sehingga ditetapkanlah harga TBS, tuturnya.
Setelah itu, kata Rayu, di bulan Agustus dan September itu dalam penetapan harga TBS perusahaan kelapa sawit tidak pernah memperlihatkan bukti penjualan, dan jelas-jelas melanggar Pergub, karena tidak transpran.
“Penetapan pada bulan ini, itu masih jauh dari harapan, perusahaan harus berani jujur dan pemerintah harusnya tegas terhadap aturan yang sudah dibuat,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perkebunan belum dikonfirmasi. (Anhar Toribaras)

