

Mamuju, Katinting.com – Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) dianggap tidak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat , Rayu SE, melapor dugaan mal administrasi ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat.
Rayu menuturkan bahwa selama ini perusahaan tidak transparan dalam menetapkan harga, tidak pernah memperlihatkan bukti atau kontrak penjualannya, sebab hal tersebut menjadi acuan dalam menetapkan harga.
“Harusnya penetapan harga pada bulan ini senilai Rp 1,271,92 itu bisa lebih dimahal, namun dalam penetapannya pihak perusahaan kelapa sawit, itu tidak menyertakan bukti penjualannya, mereka hanya perhitungan diatas kertas tanpa bukti, sehingga kuat dugaan itu data abal-abal yang diperlihatkan untuk menetapkan harga,” kata Rayu.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mencurigai ada kongkalikong antara pihak perusahaan kelapa sawit (PT. Unggul WTL, PT. Letawa, PT. Pasangkayu, PT. Surya Raya Lestari, PT. Manakarra Unggul Lestari) dengan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat.
“Pergub telah ditetapkan secara bersama-sama, Dinas Perkebunan Sulbar sebagai juri dalam penetapan harga ini harusnya bisa mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam memperlihatkan dokumen penjualannya untuk menetapkan harga TBS, tidak menerima begitu saja data diatas kertas tanpa bukti, jangan-jangan ada kongkalikong. Padahal Pergub jelas bila mereka (perusahaan sawit) tidak bisa memperlihatkan data maka akan diambil perbandingan harga di 3 wilayah, yang kami ketahui harganya lebih mahal dari yang ditetapkan di Sulbar hari ini,” jelas Rayu.
Menanggapi laporan yang diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengatakan, akan melihat lebih jauh terkait persoalan tersebut dan kuat dugaan ada pelanggaran mal administrasi.
“Tentu kita akan melihat yang menjadi kewenangan kita. Namun, kuat dugaan ada mal administrasi, kita akan memanggil semua pihak terkait. Baik pihak perusahaan maupun dinas perkebunan,” kunci Lukman. (Anhar Toribaras)

