Ilustrasi tambang pasir (Ai)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – FPPI Pimkot Mamuju menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan pemerintah, sehingga tindakan para investor yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat bisa leluasa menambang dengan menggunakan area hutan lindung.

Menurut Pimpinan Kota FPPI Mamuju, Irfan, akibatnya selain merusak sumber daya alam, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh investor, khususnya terkait proses yang tidak seharusnya dimanfaatkan.

Baru-baru ini, sejumlah media melaporkan bahwa tim gabungan Gakkumdu menangkap salah satu penambang pasir di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Penambangan pasir ini dilakukan untuk memasok proyek Ibu Kota Negara (IKN), dengan merambah hutan lindung selama kurang lebih dua tahun. FPPI Pimkot Mamuju menilai tindakan tersebut sangat merugikan lingkungan di Sulawesi Barat.

Lebih parahnya lagi, penambangan pasir ini didalangi oleh warga negara asing (WNA). FPPI Pimkot Mamuju mendesak agar pihak keimigrasian Sulawesi Barat lebih ketat dalam memantau dan mengawasi aktivitas WNA yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam.

Bagikan