Ilustrasi tambang pasir (Ai)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – FPPI Pimkot Mamuju menyatakan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan pemerintah, sehingga tindakan para investor yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat bisa leluasa menambang dengan menggunakan area hutan lindung.

Menurut Pimpinan Kota FPPI Mamuju, Irfan, akibatnya selain merusak sumber daya alam, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh investor, khususnya terkait proses yang tidak seharusnya dimanfaatkan.

Baru-baru ini, sejumlah media melaporkan bahwa tim gabungan Gakkumdu menangkap salah satu penambang pasir di Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Penambangan pasir ini dilakukan untuk memasok proyek Ibu Kota Negara (IKN), dengan merambah hutan lindung selama kurang lebih dua tahun. FPPI Pimkot Mamuju menilai tindakan tersebut sangat merugikan lingkungan di Sulawesi Barat.

Lebih parahnya lagi, penambangan pasir ini didalangi oleh warga negara asing (WNA). FPPI Pimkot Mamuju mendesak agar pihak keimigrasian Sulawesi Barat lebih ketat dalam memantau dan mengawasi aktivitas WNA yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Keimigrasian Sulawesi Barat harus bertanggung jawab dan mengevaluasi kinerjanya. Jangan sampai ada oknum yang bermain mata dengan WNA, membiarkan mereka merusak sumber daya alam kita,” ujar Irfan, FPPI Pimkot Mamuju.

Selain itu, FPPI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Kehutanan, DLH, dan ESDM Sulawesi Barat. Selama dua tahun, hutan lindung telah dirambah tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait. FPPI mendesak semua instansi untuk bekerja sesuai tupoksinya dan melindungi ekosistem serta lingkungan di Sulawesi Barat.

“Jika semua pihak tidak bekerja secara serius, sumber daya alam Sulawesi Barat akan habis oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. (*)

Bagikan