Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bapperida Sulbar Perkuat Tata Kelola Data Pembangunan Melalui E-Walidata dan E-Dalev SIPD

Mamuju, Katinting.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola pembangunan berbasis data guna mendukung perencanaan yang lebih akurat, terukur, dan efektif. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengelolaan E-Walidata dan E-Dalev Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digelar di Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah melalui SIPD Tahun 2025 dan 2026 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan salah satu prioritas pembangunan dalam Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sebagai fondasi mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.

Rapat dipimpin Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, didampingi Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulbar, Abdul Azis.

Dalam arahannya, Angga menegaskan pentingnya pengelolaan data sektoral melalui fitur E-Walidata SIPD sebagai sumber data pembangunan yang terintegrasi, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Bapperida Sulbar juga memperkenalkan fitur Pengendalian dan Evaluasi (E-Dalev) SIPD yang dirancang untuk memperkuat proses pemantauan pelaksanaan pembangunan daerah secara lebih efektif, terukur, dan berbasis data.

Usai rapat, Angga menjelaskan bahwa seluruh perangkat daerah diharapkan segera melakukan penginputan dan pemutakhiran data pada E-Walidata maupun E-Dalev sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Melalui E-Walidata, perangkat daerah diharapkan melakukan pengelolaan dan penginputan data sektoral secara lengkap dan akurat. Sementara melalui fitur E-Dalev SIPD, perangkat daerah diwajibkan menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2025 serta capaian Triwulan II Tahun 2026. Pengisian data ini sangat penting karena menjadi bagian dari persyaratan dalam proses fasilitasi RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2027 di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Angga.

Untuk memastikan proses berjalan tepat waktu, Bapperida Sulbar menetapkan batas akhir penginputan data E-Walidata pada 5 Juni 2026. Sementara pengisian data capaian Tahun 2025 pada aplikasi E-Dalev ditargetkan selesai paling lambat 7 Juni 2026, sedangkan data capaian Triwulan II Tahun 2026 paling lambat 10 Juli 2026.

Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, menegaskan bahwa data merupakan instrumen utama dalam menghasilkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Setiap kebijakan pembangunan harus didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan data agar proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan dapat dilaksanakan secara lebih terukur, objektif, dan berorientasi pada hasil,” kata Amujib.

Menurutnya, kualitas data yang baik menjadi dasar penting dalam memastikan setiap program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.

Melalui optimalisasi E-Walidata dan E-Dalev SIPD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong terwujudnya tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Barat. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat