

Katinting.com, Pasangkayu – Sejumlah proyek besar menggunakan APBN di Matra yang dikelola oleh pihak balai wilayah sungai sulawesi III Palu ditengarai diwarnai aksi penambangan liar (Illegal Mining).
Ketua Komisi III DPRD Matra Aksan Yambu menerangkan bahwa penambangan liar tersebut dilakukan oleh perusahaan maupun kelompok masyarakat yang menjadi mitra balai dalam menjalankan proyeknya.
“Ada beberapa proyek balai disini (Matra.red) seperti penanggulan pantai, normalisasi sungai dan beberapa proyek lainnya. Nah, pihak balai kan membangun mitra dengan perusahaan lain untuk penyediaan materialnya, dan merekalah yang kami dapati melakukan penambangan secara illegal,” terangnya, Rabu (23/03).
Namun demikian mengenai penindakannya politisi Demokrat ini meminta Pemkab Matra memilih solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak, dalam artian kepentingan balai dan masyarakat penambang tetap bisa berjalan.
“Jadi penambang ini adalah masyarakat Matra yang juga tengah mencari nafkah, dan rata-rata mereka tidak memiliki lahan sendiri untuk ditambang, mereka hanya membeli dari masyarakat lainnya juga, jadi saya mengusulkan agar dipilih penyelesaian yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak,” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa proyek balai mesti tetap bisa berjalan lancar dan tidak terhambat dengan masalah illegal mining ini, karena proyek tersebut sifatnya sangat penting bagi masyarakat Matra. (Joni)

