Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Bontang Soroti Ketidakkonsistenan Pemerintah Pusat dalam Kasus Sidrap

Anggota DPRD Bontang, Nursalam. (Dok. Istimewa/Humas Setwan)

Katinting.com, Bontang – Anggota DPRD Bontang, Nursalam, mengkritisi ketidakkonsistenan pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan batas wilayah antar daerah, khususnya dalam kasus Sidrap. Ia mencontohkan kasus serupa di Aceh yang justru difasilitasi untuk menggugat, sedangkan Bontang malah diminta mencabut gugatan yang sudah lebih dahulu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Perjuangan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat yang sudah lama bermukim dan beraktivitas di wilayah Sidrap,” tegas Nursalam belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang telah ditempuh harus tetap dilanjutkan.

Politisi senior tersebut juga menyayangkan sikap pemerintah pusat yang dinilai tidak konsisten dalam menangani kasus batas wilayah antar daerah.

“Aceh baru menyatakan keberatan saja langsung diberi ruang menggugat. Sementara Bontang, yang sudah menggugat resmi, justru diminta mundur,” keluhnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyatakan sikap tegas bahwa Pemkot tidak lagi merujuk pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri sebagai landasan hukum dalam menangani persoalan Sidrap.

“Edaran Mendagri itu tidak menyentuh aspek hukum sama sekali. Itu hanya bersifat etis. Jadi tidak ada implikasi hukum,” tegasnya.

Agus juga menambahkan bahwa sekalipun nantinya ada keputusan politik untuk mencabut gugatan, hal itu tidak akan memengaruhi proses hukum di MK yang sudah berjalan.

“Dicabut atau tidak, prosesnya tidak berhenti. Karena perkara ini sudah diambil alih oleh MK. Jadi, perjuangan untuk Sidrap tetap jalan,” tandasnya. (Re)

Share: