Saifuddin Andi Baso, anggota Bapemperda DPRD Pasangkayu saat wawancara dengan media di teras Gedung DPRD Pasangkayu
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Bapemperda DPRD Pasangkayu meyakini pajak daerah tentang sarang burung walet akan tercapai sesuai target.

Nilai pajak yang sementara dibahas bersama Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah Setda Pasangkayu yakni 2,5 persen setiap panen.

“Kami optimis target tersebut tercapai. Apalagi pemerintah daerah sudah memberikan bantuan berupa pencucian gedung. Kami yakin petani dan pengusaha walet akan sadar hal itu,” ungkap Saifuddin Andi Baso di sela rapat.

Anggota Bapemperda DPRD Pasangkayu itu, menyampaikan agar semua pihak yang terlibat dalam pembahasan konsen dan konsisten terkait pajak dan retribusi daerah.

Saat rapat bersama tim perda pemda, Senin, 9 Oktobe 2023 yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Herman Yunus dan dihadiri anggota lain, Nurlatif, memang belum ada kesepakatan.

Meski begitu, kedua belah pihak sudah tidak memperdebatkan soal besaran nilai pajak burung walet pada draf ranperda.

Sebelumya, pajak terkait burung walet direncanakan mencapai sepuluh persen, tapi itu dinilai terlalu tinggi. Sehingga diturunkan menjadi 2,5 persen untuk meringankan pengusaha walet.

Bagikan