Tangkapan layar berita acara RDP HGU di DPRD Pasangkayu.
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, terus menjadi sorotan. Salah satu masalah yang mencuat adalah keberadaan fasilitas negara dan fasilitas pemerintah daerah yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Dikutip dari sulbarexpress Kepala Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Firman, mengungkapkan bahwa beberapa fasilitas pemerintah, seperti taman kanak-kanak, masjid, puskesdes, PAUD, lapangan sepak bola, pasar, jalan trans Sulawesi, hingga perkampungan di Dusun Marisa, semuanya berada di area HGU.

BACA JUGA: Konflik Lahan HGU di Pasangkayu: PT Letawa dan Warga Dusun Marisa Terlibat Sengketa

Hal ini terjadi karena Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat tumpang tindih dengan HGU perusahaan kelapa sawit.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Pasangkayu, Senin 29 Juli 2024, Firman meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perusahaan terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami memohon kepada BPN agar segera bertindak, karena SHM tumpang tindih dengan HGU PT Letawa,” tegas Firman.

Senada dengan itu, Kepala Desa Jengeng, Abdul Rahim, juga menyampaikan bahwa beberapa fasilitas pemerintah, termasuk bangunan Polsek Kecamatan Tikke Raya dan fasilitas MCK di Desa Jengen Raya, dibangun di atas lahan HGU.

“Fasilitas pemerintah ini banyak berdiri di lahan HGU,” ujarnya melalui telepon, Rabu 31 Juli 2024.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Pasangkayu, Herman Yunus, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait status aset pemerintah yang berada di lahan HGU. “Kita ingin kepastian hukum terkait status aset pemerintah yang berdiri di lahan HGU. Hal ini akan kita kaji lebih lanjut,” ungkap Herman Yunus. (*/ed:Anhar)

Bagikan