Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Konflik Agraria di Pasangkayu: PT Letawa dan Warga Dusun Marisa Terlibat Sengketa

Gambar Ilustrasi (dok.FPPI Mamuju)

Pasangkayu, Katinting.com – Konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu kembali mencuat. Rapat dengar pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan antara warga Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, dan PT Letawa digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu pada Senin, 29 Juli 2024.

BACA JUGA: Fasilitas Negara Berdiri di Area HGU di Kabupaten Pasangkayu

RDP ini dipimpin oleh legislator DPRD Pasangkayu, Herman Yunus. Turut hadir anggota DPRD Pasangkayu Nurlatif, Andi Muh. Yusuf, dan Nasruddin, serta perwakilan Kejari Pasangkayu, Kodim 1427 Pasangkayu, Polres dan Polsek Pasangkayu, Kepala BPN Pasangkayu, Camat Tikke Raya, Kepala Desa Lariang, Kepala Desa Jengeng, pihak PT Letawa, tokoh masyarakat, dan mantan Ketua Komisi I DPRD Pasangkayu Yani Pepy.

Setelah mendengar penjelasan dari berbagai pihak, DPRD Pasangkayu merekomendasikan lima poin utama:

  1. Tumpang Tindih Lahan: Terdapat overlapping antara Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat Dusun Marisa, fasilitas umum Pemda Pasangkayu, dan HGU PT Letawa.
  2. Asal Usul Lahan: Dusun Marisa berasal dari eks PT Lariang seluas 365 Ha berdasarkan pelepasan kawasan hutan dengan nomor: 722/KPTS-II/1989.
  3. Kesepakatan PT Lariang dan PT Letawa: Pada 23 Juni 1992, PT Lariang dan PT Letawa menyepakati pelepasan hak yang dituangkan dalam akta notaris Rusmasanti Hardjasatya nomor 78 tanggal 22 Juni 1992. PT Lariang melepaskan 2.000 Ha dari 2.356 Ha yang dimilikinya, namun PT Letawa mengklaim seluruh 2.356 Ha ke dalam HGU.
  4. Permintaan Pengeluaran Lahan: DPRD meminta PT Letawa mengeluarkan area seluas 356 Ha dari HGU sesuai dengan kesepakatan awal dan batas-batas yang telah disepakati.
  5. Laporan ke Kementerian ATR/BPN: Meminta ATR/BPN Pasangkayu melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN agar area 356 Ha dikeluarkan dari HGU PT Letawa dan melakukan revisi dokumen tumpang tindih sesuai akta pelepasan hak.

Lanjut kata Herman Yunus, tindak lanjut dari rekomendasi ini akan kami sampaikan ke pemerintah pusat.

“Permohonan HGU ini mengandung wanprestasi oleh PT Letawa, dan harus diselesaikan segera,” tambahnya.

(sulbarexpress/ed:Anhar)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat