Jakarta, Katinting.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat kapasitas perencanaan pembangunan daerah dengan mengintegrasikan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam kebijakan pembangunan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Bapperida Sulbar dalam Bimbingan Teknis Pengembangan Ekonomi Syariah Daerah yang diselenggarakan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Dalam Negeri di Hotel DoubleTree Jakarta, pada 22–23 Juli 2026.
Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan ekonomi dan keuangan syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Bagi Sulawesi Barat, langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi daerah.
Fasilitator Pemerintahan Bapperida Sulbar, Fatmawati, S.E., mengatakan pemerintah daerah didorong memperkuat peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai wadah kolaborasi lintas sektor dalam mengembangkan ekonomi syariah di daerah.
Menurutnya, berbagai program strategis diarahkan agar terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari percepatan sertifikasi halal bagi produk UMKM, pengembangan kawasan industri halal, penguatan pembiayaan dan perbankan syariah, optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf, pengembangan ekonomi berbasis pesantren, hingga peningkatan literasi ekonomi syariah di masyarakat.
“Melalui Blueprint Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia 2025–2030, Bank Indonesia menetapkan tiga fokus utama pengembangan, yaitu penguatan ekosistem rantai nilai halal, optimalisasi pembiayaan syariah, serta peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah. Strategi tersebut diwujudkan melalui berbagai program, antara lain pengembangan industri halal, pemberdayaan UMKM dan pesantren, perluasan akses pembiayaan syariah, digitalisasi keuangan sosial syariah, serta peningkatan literasi masyarakat terhadap ekonomi syariah,” jelas Fatmawati.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur DEKS Bank Indonesia, Dwi Putra Indrawan, menyampaikan bahwa pengembangan ekonomi syariah menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Fokus pengembangan diarahkan pada penguatan ekosistem halal, perluasan pembiayaan syariah, serta peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah.
Sementara itu, Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahuddin Al Aiyub, menegaskan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mempercepat pertumbuhan industri halal, pengembangan UMKM halal, pariwisata ramah muslim, serta optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Keikutsertaan Bapperida Sulbar dalam bimbingan teknis ini juga sejalan dengan arah pembangunan Panca Daya yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Salah satu fokusnya adalah memperkuat daya saing ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan potensi lokal, dan perluasan kesempatan ekonomi yang inklusif.
Secara terpisah, Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Drs. Amujib, M.M., mengatakan hasil bimbingan teknis tersebut akan menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah agar semakin selaras dengan arah kebijakan nasional.
“Ekonomi syariah memiliki potensi besar menjadi pengungkit pertumbuhan daerah karena menyentuh sektor riil yang dekat dengan masyarakat, seperti UMKM, industri halal, pesantren, dan keuangan inklusif. Bapperida akan memastikan berbagai arah kebijakan yang diperoleh melalui forum ini menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan Sulawesi Barat, sehingga sejalan dengan visi Bapak Gubernur Dr. H. Suhardi Duka melalui Panca Daya untuk membangun ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujar Amujib.
Melalui penguatan kapasitas perencanaan tersebut, Bapperida Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan pembangunan yang mampu mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, memperluas peluang usaha masyarakat, serta mendorong peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan. (*)






