Mamuju, Katinting.com – Polresta Mamuju menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti perintah pimpinan Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Mamuju Nomor: Sprin/569/VII/OPS 1.3/2024 tentang Pelaksanaan Operasi Kepolisian “Sikat Marano 2024” dan respons cepat terhadap laporan warga tentang praktek judi sabung ayam di wilayah hukum Polsek Kalukku, Polresta Mamuju bergerak cepat.
Personel Tim Resmob yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Marano Polresta Mamuju melakukan penggerebekan di lahan kebun di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WITA.
Ketika tim tiba di lokasi, sekitar 50 pelaku judi sabung ayam membubarkan diri dan melarikan diri, namun empat terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditinggalkan.
“Penggerebekan arena judi sabung ayam ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat sekaligus sebagai bentuk keseriusan kami memberantas segala bentuk perjudian,” kata Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.
Adapun empat terduga Pelaku, Fattah (59 tahun), Masse (54 tahun), Ukkas (61 tahun), dan Ngadio (70 tahun).
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 4.405.000, dua unit handphone, sembilan ekor ayam (tujuh hidup dan dua mati), satu buah taji ayam, satu buah papan dadu, dua biji dadu, satu buah piring, satu buah guncangan dadu, dua buah tas ayam, dua buah kunci motor, dan satu bilah parang.
Barang bukti dan para pelaku perjudian saat ini diamankan di ruang Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kondisi terduga pelaku perjudian dalam keadaan sehat, baik pada saat dilakukan penindakan maupun saat kami amankan di posko Resmob untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.
(hms/ed:Anhar)






