

Pasangkayu, Katinting.com – Bapemperda DPRD Pasangkayu meyakini pajak daerah tentang sarang burung walet akan tercapai sesuai target.
Nilai pajak yang sementara dibahas bersama Bagian Hukum dan Badan Pendapatan Daerah Setda Pasangkayu yakni 2,5 persen setiap panen.
“Kami optimis target tersebut tercapai. Apalagi pemerintah daerah sudah memberikan bantuan berupa pencucian gedung. Kami yakin petani dan pengusaha walet akan sadar hal itu,” ungkap Saifuddin Andi Baso di sela rapat.
Anggota Bapemperda DPRD Pasangkayu itu, menyampaikan agar semua pihak yang terlibat dalam pembahasan konsen dan konsisten terkait pajak dan retribusi daerah.
Saat rapat bersama tim perda pemda, Senin, 9 Oktobe 2023 yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Herman Yunus dan dihadiri anggota lain, Nurlatif, memang belum ada kesepakatan.
Meski begitu, kedua belah pihak sudah tidak memperdebatkan soal besaran nilai pajak burung walet pada draf ranperda.
Sebelumya, pajak terkait burung walet direncanakan mencapai sepuluh persen, tapi itu dinilai terlalu tinggi. Sehingga diturunkan menjadi 2,5 persen untuk meringankan pengusaha walet.

Selain burung walet, persoalan sampah dan pariwisata juga menjadi atensi bagi Bapemperda dan tim perda pemda Pasangkayu.
Masalahnya, kedua sektor itu dinilai potensial meningkatkan retribusi dan PAD Pasangkayu. Cuma masalahnya, belum dilakukan secara maksimal karena tidak ada regulasi yang mengatur.
“Sektor pariwisata juga potensi digenjot. Namun, perlu perbaikan sarana dan prasarana. Selain itu, persampahan juga perlu diperhatikan dengan baik. Semua itu bisa meningkatkan PAD,” terang Nurlatif saat rapat di ruang aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kepala Bagian Hukum Setda Pasangkayu, Mulyadi pada kesempatan itu mengingatkan, agar semua ranperda ini harus rampung.
“Semua ranperda ini kita harus rampungkan sebelum deadline. Karena, bila tidak selesai hingga awal 2024, maka kita tidak bisa memungut pajak atau retribusi daerah,” kata Mulyadi.
Arham Bustaman

