
Katinting.com, Mamuju – Ratusan perwakilan petani Mamuju Utara (Matra) dan Mamuju Tengah (Mateng) serta dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Mamuju yang tergabung dalam Aliansi Petani Menggugat melakukan aksi unjukrasa, dimulai dengan memblokade jalan masuk kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), yang menuntut segera ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS), dan menaikan harga TBS Indeks “K” 78% untuk kesejahteraan petani kelapa sawit di Sulbar.
BACA JUGA : https://katinting.com/sekprov-sulbar-desak-perusahaan-ikuti-aturan-yang-dibuat-pemerintah/
Dalam orasinya, Korlap Aksi Muh. Suyuti, menuturkan sudah 20 tahun perkebunan kelapa sawit beroperasi di wilayah Sulbar sampai saat ini ternyata tidak memiliki capaian kesejahteraan bagi para petani sawit di tanah malaqbi (Sulbar-red) ini.
“Salah satu kasus adalah makin tidak menentunya harga buah kelapa sawit di Sulbar, serta prosedur dalam penetapan harga indeks K untuk menentukan harga TBS yang digunakan oleh tim penetapan harga selama ini tidak pernah transparan oleh pihak perusahaan. Fenomena inilah yang membuat para petani sawit makin tercekik dan seolah hidup dalam kungkungan sistem ekonomi politik neo liberal, yang melanggengkan konglomerasi dan merampas hak petani sawit,” jelas Yuti.
Sementara itu Ketua DPW Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Sulbar, menerangkan dalam rentan waktu kurang lebih setahun ini saja, dari 2015 sampai 2016, penetapan Indeks K yang di jadikan rujukan perusahaan dalam menetapkan harga TBS di Sulbar tiap bulannya makin turun dan tak masuk akal, apalagi melihat persentase Indeks K di Provinsi Sulbar yang hanya berada di kisaran 72 %, sangat jauh jika di bandingkan dengan provinsi lain yang mencapai 80% padahal kualitas hasil kebun petani di Sulbar salah satu yang terbaik di Indonesia, sehingga mendesak pemerintah segera menerbitkan Pergub untuk melindungi petani dalam penentuan harga TBS dan mendesak pihak perusahaan untuk membayarkan sesuai dengan ketetapan tim penentuan harga TBS di indeks K 78%, terangnya.
Dalam orasinya, Nirwansyah menyebutkan, selain dari pada problem penetapan harga TBS indeks K, perusahaan sawit yang ada di Sulbar juga tidak pernah membayarkan dan transparan mengenai dana CSR 4%.
Dalam tuntutannya Aliansi Petani Menggugat mendesak Pemerintah Provinsi Sulbar bersikap tegas terhadap pembangkangan perusahaan, terhadap putusan panitia penetapan harga TBS, pemerintah agar segera menerbitkan Pergub dan Perda mengenai penetapan Indeks K dan TBS serta menuntut gubernur memberi sanksi perusahaan yang melanggar aturan.
Selain menuntut perusahaan membayarkan indeks K sebesar 78%, juga meminta perusahaan transparan dalam menetapkan penetapan indeks K sebagai rujukan harga TBS. (Anhar Toribaras)

Comment