Katinting.com, Mamuju – Perwakilan petani yang melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) diterima langsung oleh Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulbar diruang kerjanya. Senin (16/05).
BACA JUGA : https://katinting.com/tidak-taat-aturan-petani-tuntut-pemerintah-cabut-izin-perusaanan-sawit/
Pertemuan yang dilakukan bersama perwakilan petani kelapa sawit, Sekprov Sulbar Ismail Zainuddin, menyepakati bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang harga Tandan Buah Segar (TBS). Serta meminta pihak perusahaan agar membayarkan indeks K 78% yang berlaku pada bulan Mei sesuai ketepan pada bulan April kemarin.
Saat wawancara usai pertemuan dengan perwakilan petani, Ismail Zainuddin mengatakan, agar perusahaan itu melakukan dan melaksanakan kewajiban untuk mematuhi peraturan gubernur, hal ini harus dilakukan perusahan karena ini untuk kepentingan perusahaan itu sendiri dan termasuk kelangsungan hidup para petani, tuturnya.
“Mereka itu saling membutuhkan karena bila tidak ada petani, maka perusahaan itu tidak akan dapat eksis. Untuk itu saya meminta agar Pergub tentang harga tandan buah segar yang akan dibuat atau diterbitkan dapat dipatuhi,” tegas Ismail Zainuddin.
Bila ada perusahaan yang tidak patuh dengan peraturan pemerintah, ia mengatakan, kita tidak mungkin berpikir untuk melakukan tindakan lain, tapi bagaimana kita berpikir untuk perusahaan itu dapat memenuhi kewajibannya.
“Kita tidak inginkan ada konflik internal antara perusahaan dan petani, karena itu akan menjadi masalah dan kita tidak menginginkan perselisihan ini lari ke konflik yang lain yang tidak kita inginkan,” sebut mantan pejabat Bupati Mateng ini. (AR)