Katinting.com, Mamuju – Ratusan pemuda dan petani dari Mamuju Utara (Matra) dan Mamuju Tengah (Mateng) mendatangi kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) menuntut agar pemerintah segera menandatangi Peraturan Gubernur (Pergub) penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) indeks K 78%.
Menurut petani, selama ini pihak perusahaan tidak mengikuti aturan dalam penentuan harga TBS yang ditetapkan bersama oleh pemerintah melalui dinas perkebunan sehingga mereka merugi.
BACA JUGA :Â https://katinting.com/sekprov-sulbar-desak-perusahaan-ikuti-aturan-yang-dibuat-pemerintah/
Pada ketetapan pada bulan april itu telah menentukan indeks K 78%, namun dilapangan petani dihargai indek K 72%.
Sehingga petani meminta pemerintah untuk memberi peringatan keras terhadap perusahaan yang tidak mau ikut aturan yang dibuat oleh pemerintah.
“Kami meminta kepada Gubernur Sulawesi Barat dalam hal ini H. Anwar Adnan Saleh agar mencabut izin perusahaan yang tidak taat pada aturan yang dibuar oleh pemerintah,” tegas Andi Tahmid dalam orasinya.
ia melanjutkan, kalau perusahaan sudah menginjak-injak martabat pemerintah karena mereka membuat aturan yang baru dengan mengabaikan apa yang sudah dibuat oleh pemerintah. (AR)