

Katinting.com, Mamuju – Mengatasnamakan Aliansi Petani Menggugat, gabungan organisasi petani, wakil kelompok-kelompok petani dari Mamuju Utara (Matra) dan Mamuju Tengah (Mateng), organisasi Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju, KOMKAR (Komunitas Mahasiswa Untuk Kedaulatan Rakyat), MAPER (Mahasiswa Ekonomi Kerakyatan), BPK-3S menggelar unjurasa dikantor Gubernur Sulbar.
BACA JUGA : https://katinting.com/aliansi-petani-menggugat-desak-lahir-pergub-sulbar-dan-pembayaran-tbs-indeks-k-78/
Berikut ini 10 tuntutan dari Aliansi Petani Menggugat mendesak Pemerintah Provinsi Sulbar untuk direalisasikan :
- Menuntut gubernur untuk bersikap tegas terhadap pembangkangan perusahaan terhadap putusan panitia penetapan harga TBS,
- Menuntut kepada perusahaan untuk segera membayarkan harga indeks “K” yang di tetapkan oleh panitia penetapan harga indeks “K” sebesar 78%,
- Menuntut Pemerintah segera menerbitkan Pergub dan Perda mengenai penetapan Indeks “K” dan TBS,
- Menuntut gubernur untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan,
- Meminta kepada perusahaan transparan dalam menetapkan penetapan indeks “K” sebagai rujukan harga TBS,
- Perjelas Tapal batas / Peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit,
- Menuntut gubernur Sulbar untuk merekomendasikan ke kementerian agar mencabut surat izin HGU perusahaan yang nakal,
- Selesaikan konflik agraria yang ditimbulkan keberadaan perusahaan kelapa sawit di Sulbar
- Realisasikan dana CSR 4 % perusahaan sawit untuk kesejahteraan rakyat,
- Menyerukan kepada KPK pusat untuk mengaudit tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 395/Kpts/OT.140/11/2005 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Indek “K” adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun. (Anhar Toribaras)