banner 728x90

 

Unjukrasa Aliansi Petani Menggugat di depan kantor Gubernur Sulbar
Unjukrasa Aliansi Petani Menggugat di depan kantor Gubernur Sulbar

Katinting.com, Mamuju – Mengatasnamakan Aliansi Petani Menggugat, gabungan organisasi petani, wakil kelompok-kelompok petani dari Mamuju Utara (Matra) dan Mamuju Tengah (Mateng), organisasi Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Mamuju, KOMKAR (Komunitas Mahasiswa Untuk Kedaulatan Rakyat), MAPER (Mahasiswa Ekonomi Kerakyatan), BPK-3S menggelar unjurasa dikantor Gubernur Sulbar.

BACA JUGA : https://katinting.com/aliansi-petani-menggugat-desak-lahir-pergub-sulbar-dan-pembayaran-tbs-indeks-k-78/

Berikut ini 10 tuntutan dari Aliansi Petani Menggugat mendesak Pemerintah Provinsi Sulbar untuk direalisasikan :

  1. Menuntut gubernur untuk bersikap tegas terhadap pembangkangan perusahaan terhadap putusan panitia penetapan harga TBS,
  2. Menuntut kepada perusahaan untuk segera membayarkan harga indeks “K” yang di tetapkan oleh panitia penetapan harga indeks “K” sebesar 78%,
  3. Menuntut Pemerintah segera menerbitkan Pergub dan Perda mengenai penetapan Indeks “K” dan TBS,
  4. Menuntut gubernur untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan,
  5. Meminta kepada perusahaan transparan dalam menetapkan penetapan indeks “K” sebagai rujukan harga TBS,
  6. Perjelas Tapal batas / Peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit,
  7. Menuntut gubernur Sulbar untuk merekomendasikan ke kementerian agar mencabut surat izin HGU perusahaan yang nakal,
  8. Selesaikan konflik agraria yang ditimbulkan keberadaan perusahaan kelapa sawit di Sulbar
  9. Realisasikan dana CSR 4 % perusahaan sawit untuk kesejahteraan rakyat,
  10. Menyerukan kepada KPK pusat untuk mengaudit tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 395/Kpts/OT.140/11/2005 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Indek “K” adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun. (Anhar Toribaras)

 

Bagikan