Komisi II DPRD Pasangkayu saat menggelar RDP terkait kelangkaan BBM di wilayah Kabupaten Pasangkayu. (Ist.)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting – Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kelangkaan BBM di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Rabu 2 Oktober 2019.

RDP Komisi II tersebut, bersama dengan Kapolres kabupaten Mamuju Utara dan OPD terkait serta kepala SPBU se Kabupaten Pasangkayu tentang.

Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, dalam rapat yang dipimpin oleh Nurlatif dari PDI Perjuangan ini, menghasilkan 6 poin pernyataan, yakni sebagai berikut :

Membentuk tim evaluasi dari pihak Kepolisian dan pemerintah daerah khususnya dinas terkait untuk mengontrol keluar masuknya kuota bahan bakar minyak di seluruh SPBU Kabupaten Pasangkayu.

Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu meminta kepala SPBU untuk memberikan data yang konkrit Terkait pembelian bahan bakar minyak jerigen.

Sebelum kuota BBM mencukupi sebaiknya kepada pihak SPBU tidak melayani pembelian jerigen dari luar area Kabupaten Pasangkayu.

Komisi 2 DPRD Pasangkayu akan membuat rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti dalam hal pembentukan tim evaluasi dan menunggu agenda rapat selanjutnya.

Suplai pembelian bahan bakar jerigen agar volumenya dikurangi.

Pembelian BBM untuk para nelayan Agar melampirkan surat pengantar dari dinas perhubungan.

Hasil RDP Komisi II DPRD Pasangkayu. (Ist.)

(Advertorial)

Bagikan