Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

WFH Diperpanjang, Bupati Mamasa Larang ASN Keluar Daerah

Kantor Bupati Mamasa.

Mamasa, Katinting.com – Pemerintah Kabupaten Mamasa kembali memperpanjang masa kerja dirumah atau work from home (WFH).

Hal tersebut dituangka dalam surat edaran Bupati Mamasa nomor 140/478 /Set/X/2020, tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja pegawai dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Mamasa.

Dalam surat edaran itu, Bupati Mamasa Ramlan Badawi menegaskan kepada semua pegawai untuk tetap melaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dengan bekerja dari rumah mulai 6 Oktober hingga 12 Oktober 2020.

“Para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tetap memperhatikan sasaran kerja pegawai (SKP), memastikan agar semua pegawai untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar dari Kabupaten Mamasa,” ungkap Ramlan, Senin (5/10).

Katanya untuk aparatur sipil negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan keluar daerah hanya untuk urusan sangat penting dan mendesak. Namun  hal tersebut harus dilakukan dengan selektif serta melakukan pemeriksaan PCR atau rapid test sebelum dan setelah melakukan perjalanan.

“Bagi pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap larangan perjalanan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang relevan,” paparnya.

Dalam sepekan terakhir, kasus positif COVID-19 di Mamasa bertambah sebanyak 19 orang dan merupakan kasus transmisi lokal dari klaster Desa Balla. Adapun jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Mamasa saat ini sebanyak 31 orang, dengan rincian 19 orang isolasi mandiri dan 12 orang dinyatakan sembuh. (*/Zulkifli)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat