
Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulbar kembali memperpanjang memperpanjang masa kerja dirumah atau work from home (WFH). WFH dimulai pada hari ini, Senin (5/10) sampai dengan Jumat 16 Okrober mendatang. Hal ini untuk menghindari Covid-19 kluster perkantoran.
Itu tertuang di dalam surat edaran Gubernur Sulbar nomor 27 tahun 2020 tentang penyesuaian pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan covid-19 di provinsi ke-33 ini.
“Kami melihat semakin banyak pegawai lingkup Pemprov Sulbar yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga kami perpanjang WFH,”kata Sekprov Sulbar, Muhammad Idris saat dikonfirmasi , Senin (5/10).
Sekprov Sulbar menuturkan sejak Maret hingga September 2020, ASN yang dinyatakan terpapar Covid-19, sudah mencapai 20 orang. “Beberapa diantaranya sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Apalagi beberapa pekan terakhir, laporan dari Gugus Tugas cukup banyak pegawai di lingkup Pemprov Sulbar yang dilaporkan terkonfirmasi positif Corona. Olehnya itu dia menghimbau kepada kepada perangkat daerah agar semua ASN dan non ASN untuk teta bekerja dirumah tanpa pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja.
Dia mengungkapkan, para kepala perangkat daerah diminta memastikan agar jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah atau tempat tinggal mereka, tetap memperhatikan sasaran kerja pegawainya.
“Kepala perangkat daerah harus memastikan semua ASN dan non ASN tidak melakukan perjalanan keluar kota,”katanya.
Jika terdapat urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan, kata Muhammad Idris, maka perjalanan keluar kota dapat dilakukan secara selektif perintah pimpinan dan harus melakukan isolasi mandiri serta melakukan pengecekan PCR atau rapid test sebelum dan setelah
melakukan perjalanan.
“Bagi ASN atau non ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan perjalanan, dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan ketentuan lain yang relevan,”tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar telah menerapkan WFH dari 28 September hingga 2 Oktober, berdasarkan surat edaran gubernur nomor 26 tahun 2020.
Pemprov Sulbar dalam surat edaran gubernur menjelaskan, untuk memperhatikan penyebaran Covid-19 saat ini di Lingkungan Pemprov Sulbar, disampaikan bahwa Covid-19 masih pada tahap yang membahayakan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Sulbar.
“Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas dan jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya, perlu melakukan perpanjangan penyesuaian pelaksanaan sistem dan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sulbar, melalui surat edaran,”isi surat edaran Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar beberapa waktu lalu.
(*Zulkifli)






