
Pasangkayu, Katinting.com – Permendagri 60 tahun 2018 tentang penetapan tapal batas antara Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Barat mendapat penolakan keras dari warga Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Warga yang yang tinggal diperbatasan yang dipermasalahkan tersebut kembali menyatakan penolakannya untuk menyalurkan hak pilihnya apabila Permendagri 60 tahun 2018 tidak segera di cabut.
Penolakan tidak ikut pemilu serentak pada April mendatang tersebut, disampaikan warga Desa Pakawa saat pihak KPU, dan Pemprov Sulbar serta KPU Sulteng melaksanakan rapat koordinasi tentang tapal batas di Bantayang, salah satu aula pertemuan suku adat yang mendiami wilayah perbatasan Sulbar. Kamis (17/1)
Warga dengan lantang menolak putusan Mendagri yang tertuang dalam permendagri 60 tahun 2018 tentang penetapan tapal batas, yang membuat ribuan hektar wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat di ambil alih oleh Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Tidak hanya menolak Permendagri, warga suku terasing yang turun temurun berada di wilayah tersebut bahkan menolak bergabung ke Kabupaten Donggala.
Menanggapi soal penolakan tersebut dan mengancam akan golput pada pemilu mendatang, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, M. Natsir mengatakan, “Ini adalah tugas utama antara pemerintah kabupaten dengan provinsi, untuk segera berangkat ke Jakarta menyelesaikan persoalan ini karena menyangkut keamanan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan, akan mengacu pada Permendagri 137 tentang penetapan kode wilayah, sementara Permendagri 60 tahun 2018 menurutnya tak menggugurkan permendagri 137 tahun 2017, sehingga dalam poses pemilihan nanti pihaknya akan mengacu pada permendagri 137 tentang kode wilayah dan tak akan menggunakan Permendagri 60 2018 tentang tapal batas, sebutnya.
Namun ribuan warga Pakawa mengancam akan tetap tidak menyalurkan hak pilihnya walaupun dengan ancaman pidana apabila Permendagri 60 tahun 2018 tidak segera di cabut atau di revisi.

(Joni Banne Tonapa)






