

Pasangkayu, Katinting.com – Pemilihan serentak calon legislatif (DPRD, DPR RI dan DPD) serta calon presiden dan wakil presiden semakin dekat pada 17 April 2019 mendatang, namun sejumlah warga suku bunggu atau suku terasing yang ada di wilayah perbatasan Kabupaten Pasangkayu, Sulbar mengancam untuk tidak ikut memilih karena diresahkan dengan keluarnya Permendagri 60 tahun 2018 tentang tapal batas.
Warga menolak Permendagri 60 tahun 2018 yang dianggap mencaplok sebagian wilayah desa Pakawa yang letaknya berada di wilayah utara Sulbar. Dimana wilayah tersebut sesuai Permendagri masuk ke wilayah Sulawesi Tengah, sehingga menimbukan protes dan unjukrasa ke DPRD Pasangkayu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Warga Pakawa Ancam Golput Jika Permendagri 60 Tahun 2018 Tak Dicabut
Tak hanya itu, dalam berbagai kesempatan sebanyak 1.300 wajib pilih ditempat tersebut dikabarkan akan Golput atau tak memberikan hak pilihnya pada Pilpres mendatang jika Permendagri 60 tersebut tak dicabut oleh mendagri.
Selain itu warga juga mendesak pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu untuk bertindak dan tak menunggu bola.
Warga yang geram dengan adanya Permendagri 60 tahun 2018 tersebut menuding pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu lemah dalam pengawalan wilayah perbatasan, padahal di wilayah tersebut ada top down yang menandakan wilayah yang saat ini dicaplok mendagri sebagai wilayah Kabupaten Donggala adalah wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Menanggapi polemik yang saat ini berkembang di masyarakat, Lukman Said, Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu yang juga Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Se-Indonesia meminta pemerintah daerah serius dalam mengawal polemik tapal batas ke Mendagri.
Lukman berharap ada surat edaran dari Mendagri untuk menunda Permendagri 60 tahun 2018 hingga Pilpres usai, agar semua warga dapat menyalurkan hak pilihnya. Terang Lukman Said usai bertemu dengan warga Pakawa.
(Joni Banne Tonapa)

Comment