Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Korupsi Belanja Makan Minum DPRD Mamuju Masuk Tahap Penuntutan

Mamuju, Katinting.com – Kasus dugaan korupsi belanja makan minum dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 memasuki fase baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat akan melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan.

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat memasuki tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, mengungkapkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, pada Rabu (29/7/2026), penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Mamuju.

“Kami akan melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kombes Pol Abd Azis dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran belanja yang dikelola dalam perkara tersebut mencapai Rp863,154 juta. Rinciannya, belanja makan minum rumah jabatan sebesar Rp720 juta dan belanja jamuan tamu sebesar Rp143,154 juta.

Penyidik menemukan dugaan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif tanpa didukung bukti transaksi yang sah. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp795.655.665.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AAH, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, dan MS, mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.

Keduanya masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026 sambil menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan.

Selama proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar telah memeriksa 16 orang saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi keuangan, satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta aset berupa tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH yang ditaksir bernilai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023.

Polda Sulawesi Barat menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian keuangan negara. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat