Katinting.com, Bontang – Polemik tumpang tindih lahan di kawasan Jalan Gotong Royong, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, menjadi sorotan serius dalam rapat gabungan yang digelar Komisi B dan C DPRD Bontang, Senin (21/7/2025).
Rapat tersebut mengungkap bukan hanya persoalan status lahan, tetapi juga membuka tabir inkonsistensi antara regulasi tata ruang dan implementasi di lapangan.
Rapat yang diinisiasi Sekretaris Komisi C, Joni Alla’ Padang, melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, BPN Bontang, Camat Bontang Barat, hingga tiga lurah dari kawasan terdampak. Tujuannya, menyatukan pandangan terkait kepemilikan dan peruntukan lahan yang kini menjadi sengketa.
“Banyak warga mengadu karena permohonan legalitas tanah mereka tidak dilayani, baik oleh kelurahan maupun Perkim, dengan alasan lahan tersebut tumpang tindih,” ujarnya.
Ketidakharmonisan informasi antara lembaga semakin nyata ketika Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menyatakan wilayah tersebut telah menjadi Area Penggunaan Lain (APL), sedangkan dalam dokumen RTRW Kota Bontang, zona tersebut diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.
Ironisnya, BPN justru menyebut lahan itu merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Pupuk Kaltim (PKT), namun belum bisa menunjukkan dokumen bukti atas klaim tersebut.
“Kami minta bukti hak milik dari BPN, tapi sampai sekarang belum ada yang bisa ditunjukkan. Sementara Kementerian Pertanahan pun belum mengeluarkan alas haknya,” tegasnya.
Ketimpangan ini diperparah oleh penggunaan APBD untuk pembangunan infrastruktur di kawasan yang statusnya masih kabur. Joni menyebut pemerintah sudah menggelontorkan anggaran hingga Rp15 Miliar dalam tiga tahun terakhir untuk membangun jalan di kawasan tersebut.
“Kalau lahan ini milik swasta, kenapa pemerintah pakai APBD membangun jalan di sana? Ini jadi pertanyaan besar. Apakah ini tidak melanggar?” serunya.
Menurut Joni, penggunaan anggaran seharusnya mengacu pada RPJMD dan tetap selaras dengan Perda RTRW. Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan menunjukkan lemahnya kapasitas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan amanat peraturan daerah.
“Kita melihat inkonsistensi, bukan hanya dalam dokumen perencanaan, tapi juga dalam praktik anggaran. Ini bukan cuma soal RT, lurah, atau OPD. Semua yang terlibat perlu introspeksi,” lanjutnya.
Masalah serupa ternyata juga terjadi di Kampung Masdarling, yang menunjukkan bahwa persoalan ini bukan kasus tunggal, melainkan indikasi sistemik atas lemahnya tata kelola pertanahan dan perencanaan kota. (Re)






