Mamuju, Katinting.com – Andi Amir Dai menolak tawaran 4,2 miliar untuk dibayarkan sisa pembayaran lahan yang ada di Landi Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
“Saya tolak saja itu. Kan sesuai perjanjian tahun 2021. Saya tidak mau dibodo-bodoki lagi,” kata Andi Amir Dai, Selasa (21/9/2021)
Penolakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam notaris, bahwa akan dilunasi pada tahun 2021 ini sejumlah 20 miliar sisa ganti rugi lahan, dari total semuanya 27 miliar.
Tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi I DPRD Sulbar, yang diterima Syamsul Samad dan Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, yang juga dihadiri sejumlah anggota DPRD lainnya.
BACA JUGA : Tutup Ruang Negosiasi, Pemilik Lahan di Arteri Minta Pemprov Sulbar Bayar Utang 20 Miliar
Sebelumnya Samsul Samad menjelaskan, sesuai hasil rapat kemarin (20/9), hari ini kita hadirkan pihak terkait, tapi kami memilih jalan solusinya sehingga tadi kami bahas dibanggar.
“Ada ruang fiskal yg diupayakan dalam APBD perubahan 4,2 miliar. Kami di banggar sudah di oke kan tadi. Kami sudah menyepakati tadi. Itu bisa dimasukkan dalam anggaran perubahan,” kata Syamsul Samad.
Meski tidak puas karena sesuai perjanjian tahun ini diselesaikan. Lanjut Samsul, saya pahami betul, selayaknya menuntut haknya.