Ahyar yang mendampingi kasus tersebut juga menegaskan, kalau tidak sanggup lebih baik ditutup saja (lokasi di jalan arteri). Karena ini sudah keluar dari komitmen.
Lanjut kata Putra, Kami akan ambil langka-langka apakah proses hukum lain, atau tutup jalan arteri. Kami sesungguhnya tidak ada kerugian, malah Pemprov dan ada kerugian negara.
“Kami tegaskan ketika lokasi itu kembali pada kami, maka ada kerugian negara 9 miliar, makan kami akan proses itu,” tegasnya.
Lanjut Halim juga menyampaikan, kami juga sebenarnya heran, kenapa dari awal dalam DPA itu tidak ada. Padahal saya juga sudah pernah tegaskan, jangan ada penganggaran lahan baru, kalau yang lama tidak diselesaikan, yang arteri dan bandara, kesalnya.
“Sebagai anak Pue (Andi Amir Dai), kami diberi kesempatan, kami usahakan berjuang untuk tahun 2021 ini. Jadi yang ditolak itu nilai ganti rugi 4,2 miliar, semoga kami bisa berusaha mengkomunikasikan ini dan menemukan solusinya,” ucap politisi muda asal Polman ini.
(Anhar)






