banner 728x90

“Kami sudah bahas tadi dan menjadi tanggung jawab kami untuk mengawalnya,” ucapnya.

Abdul Halim juga menyampaikan, sejak kami rapat membahas KUA-PPAS, fokus kami membahas yang bermasalah dengan masyarakat. Sehingga ini menjadi penekanan untuk diselesaikan.

“Dan sementara kami bisa usahakan itu cuman bisa 4,2 miliar. Karena ruang fiskal kita sempit. Semoga diberi kesempatan, karena waktu dekat ini ada pembahasan anggaran. Semoga bisa diperjuangkan disana,” sebut Halim.

Lanjut ia mengatakan, saya juga ikuti ini persoalan, dan tahun 2021 ini harusnya diprioritaskan. Rupanya ini belum selesai.

“Kami juga akan tetap berusaha, karena masih ada kesempatan ini dalam pembahasan anggaran perubahan, tapi saya tidak janji. Karena kalau jalan itu ditutup, sangat disayangkan karena dimanfaatkan banyak masyarakat, termasuk kami dan Pemprov Sulbar,” ucapnya.

Sementara mewakili keluarga pemilik lahan yang belum dilunasi Pemprov Sulbar, Andi Putra Manakarra mempertanyakan perencanaan Pemprov Sulbar sehingga tidak mengalokasikan untuk membayar ganti rugi lahan tersebut.

“Yang kami permasalahkan, bagaimana perencanaannya? Ternyata baru tadi diusulkan. Sebelumnya kami cek di dinas terkait, ternyata memang tidak ada pengajuan perencanaan pembayaran. Padahal sesuai kesepakatan itu harus diselesaikan tahun 2021,” jelasnya.

Sesuai kesepakatan kami keluarga menolak anggaran yang disediakan (4,2 miliar). Karena ini menjadi janji terakhir yang termuat di notaris,” tegasnya.

Andi Sandi Haer Dai, juga menjelaskan, sebenarnya sesuai putusan MA, dulu kami mau eksekusi ini lahan, tapi pihak Pemprov Sulbar meminta tidak di eksekusi, sehingga terbit perjanjian dalam notaris, dibayar dalam dua tahap 2020 dan 2021. Kalau tidak dilunasi lahan akan kembali pada kami dan dilakukan negosiasi ulang.

“Sangat jelas disebutkan (notaris), akan diprioritaskan pada tahun 2021 ini, jika tidak, lahan akan kembali. Tapi kenapa ini lahan tidak dibayar. Ada apa sesungguhnya,” ucapnya.

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here