KPU Sulbar saat pleno DPS untuk Pemilukada 2024. (hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat baru saja menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Maleo pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPS mencapai 1.013.601, dengan rincian 508.645 pemilih perempuan dan 504.956 pemilih laki-laki.

Distribusi jumlah DPS di setiap kabupaten adalah sebagai berikut: Kabupaten Pasangkayu 128.976, Kabupaten Mamuju 192.406, Kabupaten Mamasa 119.364, Kabupaten Polewali Mandar 348.857, Kabupaten Majene 126.629, dan Kabupaten Mamuju Tengah 97.369.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar, menjelaskan bahwa setelah penetapan DPS, daftar ini akan diumumkan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

“Jumlah DPS yang ditetapkan masih bisa mengalami perubahan. Misalnya, perbaikan data, perubahan status dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) atau sebaliknya. Jika ada yang merasa belum terdaftar, kami akan memasukkannya sebagai pemilih baru. Sebaliknya, jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, kami akan menghapusnya,” jelas Said.

Bagikan